PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Aliansi Mahasiswa IAIN Parepare kembali melakukan aksi unjuk rasa di Pelataran Gedung Rektorat IAIN Parepare Selasa, (12/11/2019). Mereka berorasi dan membawa berbagai spanduk tuntutan tentang transparansi Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Para mahasiswa meminta agar apa yang menjadi keputusan menteri dapat direalisasikan dengan baik. Pasalnya salah seorang mahasiswi atas nama Sinar terpaksa berhenti karena tidak mendapatkan kebijakan UKT.
Jafar, Koordinator Lapangan dalam orasinya meminta pihak rektorat agar memperlihatkan adanya kebijakan tentang UKT baik secara tertulis maupun lisan yang dapat dijangkau oleh seluruh mahasiswa.
“Apakah salah ketika ada pamflet yang memperlihatkan trasparansi UKT tersebut yang dapat dijangkau oleh seluruh mahasiswa,” teriak Jafar.
Disebut UKT diatur berdasarkan regulasi UU No. 7 Tahun 2018, UU No. 211 Tahun 2018 dan UU No. 151 Tahun 2019 terkait dengan UKT, yang dimana mengatur penetapan UKT berdasarkan kemampuan ekonomi.
Dan pembagian UKT dalam 7 kelompok pada Universitas, 5 kelompok pada Institut, dan 3 kelompok pada STAIN.
Dalam pasal yang sama besaran UKT pada PT-KIN didapatkan kelompok paling rendah Rp0 sampai Rp400 ribu.
“Kami ingin adanya pengelompokan terhadap ekonomi mahasiswa, seperti yang telah diterapkan oleh kampus-kampus lain yang berada di bawah naungan kementerian agama,” tambahnya.
Sementara, Wakil Rektor II IAIN Parepare Sudirman menyayangkan ada mahasiswa yang tidak mendapat kebijakan UKT. Padahal penerimaan tahun kemarin ada 20 orang yang gratis UKT, syarat dan ketentuan berlaku.
“Bagaimana infonya tidak sampai, apakah ini tidak ada di online, saya kira anak milenial hari ini lebih senang membaca di online,” katanya.
Sudirman meminta apabila ada kasus seperti Sinar lain agar dilapor. “Kalau saja tahun lalu itu terdeteksi atau sampai ke saya, Insya Allah akan saya bantu,” katanya.
Sudirman juga memaparkan, besaran UKT bergantung pada perguruan tinggi menerapkan kategorinya, sesuai dengan lampiran KMA. Tahun 2018 dan 2019 target penerimaan PNBP di IAIN Parepare sumbernya adalah Uang Kuliah Tunggal (UKT), untuk itusegala pembayaran masuk dalam UKT menjadi satu kesatuan.
Ia menambahkan, naiknya UKT setiap tahun dipicu oleh kenaikan biaya Ujian, KKN, PPL dan sebagainya. “Setahu saya kenaikan paling basar hanya Rp100 ribu,” katanya.
Sudirman mengajak para pengunjuk rasa untuk saling mengingatkan apabila ada kesalahan dan akan memenuhi segala tuntutan para pengunjuk rasa.
“Kalau ada yang salah atas kebijakan, saya siap diberi petunjuk dan arahan kalau tidak sesuai dengan regulasi keuangan. Saya selalu sampaikan kita tidak hanya patuh pada petunjuk menteri agama saja tapi juga pada peraturan kementerian keuangan,” tutupnya. (*)
Reporter: Hamdan
Editor: Dian Muhtadiah Hamna