PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Anggota Komisi I DPRD Parepare, Yusuf Lapanna mensosialisasikan Perda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Televisi Peduli Parepare. Perda nomor 2 tahun 2016 itu disosialisasikan di Cafe and Resto Lagota, Minggu (24/10/2021).
Di kegiatan itu, Yusuf mendorong TV Peduli Parepare agar lebih meningkatkan kualitas konten dan lebih menghadirkan konten berita yang lebih bermutu. Sebab, kata dia, itu demi menangkal informasi hoax di masyarakat.
“TV Peduli harus bisa meningkatkan mutu beritanya. Apa lagi sudah ada perdanya. Karena, dimasyarakat itu seringkali beredar informasi hoax yang menyesatkan. TV Peduli harus hadir menangkal informasi hoax itu,” kata Yusuf.
Legislator Gerindra Parepare itu mencontohkan, beberapa waktu lalu beredar di masyarakat informasi hoax mengenai pajak bumi dan bangunan. Beredar informasi, jika pajak itu tidak dibayar dalam kurun waktu tertentu, maka hak atas tanah akan menjadi milik pemerintah.
“Ternyata, setelah kita kroscek, ternyata info itu tidak benar. Nah, yang seperti ini TV Peduli harus terdepan memberitakan itu,” tambahnya.
Ia juga menyarankan, agar TV Peduli memiliki program khusus. Yang menghadirkan DPRD dan dinas terkait. Di situ, dapat dibahas persoalan-persoalan warga yang biasa muncul dan mencarikan solusinya.
“Terutama pada dinas yang layanannya bersentuhan langsung dengan warga. Contoh Disdukcapil. Tentu ada persoalan yang biasa muncul. Dengan adanya program khusus untuk DPRD dan dinas tekait, saya kira akan bisa memberikan informasi dan edukasi ke masyarakat,” paparnya.
Di kegiatan itu, Yusuf Lapanna juga melibatkan Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Dinas Kominfo, Nasruddin. Kehadirannya, untuk menjelaskan Perda tersebut secara lebih teknis.
Kegiatan tersebut telah menerapkan protokol kesehatan. Tim kesehatan, BPBD dan Satpol-PP bersiaga dilokasi itu. Memastikan agar protokol kesehatan tetap dilakukan. Peserta wajib menggunakan masker. Kursi juga sudah diatur berjarak.(*)
Editor : Mulyadi Ma’ruf