PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Iwan Asaad, mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menambah hari liburnya dan masuk kerja sesuai dengan yang ditetapkan pada cuti bersama lebaran Idul Fitri 1443H.
Menurut Iwan, jika ada ASN yang tidak masuk hari pertama kerja, maka akan diganjar sanksi sesuai ketentuan yang ada.
“Bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan jelas, maka diberikan sanksi berdasarkan level kesalahannya. Kepala SKPD masing-masing dapat memberikan sanksi tersebut,” katanya.
ASN yang tidak masuk kerja, kata Iwan Asaad, akan merugikan diri sendiri karena poin kehadiran akan berkurang dan berdampak pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) nantinya.
“Jika tidak masuk, maka akan terekam dan dikurangi poin pada TPP ASN. Karena itu, dalam pembinaannya dikedepankan sanksi agar lebih bertanggungjawab dalam melayani masyarakat,” jelas dia.