ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Satuan Narkoba Polres Enrekang menciduk seorang pemuda berinisial FA (21), warga Kecamatan alla, saat sedang asik nongkrong di warung kopi, Rabu (25/11/2020).
Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, melalui Kasat Narkoba Polres Enrekang IPTU Baharullah mengatakan, penangkapan terduga berdasarkan informasi yang di dapat oleh petugas.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat sehingga kami lakukan penangkapan terhadap terduga,” tutur IPTU Baharullah.
Kasat Narkoba menjelaskan, terduga di amankan pada saat sedang nongkrong di salah satu warkop di Kecamatan Alla tanpa perlawanan, dan dari tangan terduga polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,50 gram yang di sembunyikan di dalam saku celana terduga.
“Dari interogasi awal, terduga sudah 2 kali menggunakan barang haram tersebut yang ia beli dari makassar,” jelas Kasat Narkoba.
Terduga terancam Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Saat ini terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Reporter : Armin