MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto membuka kegiatan Internalisasi Kode Etik dan dan kode prilaku petugas di Aula Kanwil Kemenkumam Sulsel, Rabu (5/5/2021).
Kegiatan yang juga dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM itu Dihadiri langsung Kadiv Administrasi Sirajuddin, Kadiv Yankumham Anggoro Dasananto, dan Para Pejabat Kanwil Sulsel.
Acara tersebut juga terhubung secara daring dengan Kepala UPT Pemasyarakatan, Imigrasi, Balai Harta Peninggalann (BHP).
Kakanwil Harun mengatakan kode etik merupakan wadah kontrol sosial untuk mengatur perilaku pegawai Kemenkumham.
Kode etik lanjutnya adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan bagi pegawai dalam menjalankan tugasnya. Perilaku tersebut berlaku di kantor dan di luar kantor.
“Didalamnya ada norma yang berisi petunjuk mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” kata Harun.
Sementara itu Penyuluh Hukum, Wahyu dalam paparannya menjelaskan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurut Wahyu, Kode etik dan kode perilaku menjelaskan tentang pedoman perilaku dalam tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari. Sedangkan Pelanggaran menjelaskan tentang pedoman perilaku dalam tulisan dan ucapan pegawai yang bertentangan dengan kode etik perilaku.
Wahyu kemudian memaparkan pencerminan kode etik yang tercermin dalam nilai organisasi PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif). Profesional berarti mampu menyelesaikan tugas dengan terpuji, tuntas sesuai dengan kompetensi atau keahlian dan berintegritas untuk mencapai hasil prima melalui kerjasama.
Akuntabel berarti mampu bertanggung jawab terhadap setiap tindakan, perilaku, dan tugas, baik dari segi proses maupun hasil. Kemudian, Sinergi berarti mampu bekerjasama dan membangun kemitraan yang harmonis dengan pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat dan berkualitas.
Nilai Organisasi Transparan berarti mampu menyajikan data dan informasi terkait kebijakan, proses pembuatan, pelaksanaan, dan hasilnya serta menjamin aksesibilitas publik terhadap data dan informasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan inovatif berarti mampu menciptakan dan mengembangkan inovasi melalui inisiatif dan kreatifitas untuk melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi.