ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Penataan daerah pemilihan (Dapil) menjadi salah satu tahapan urgen menuju Pemilu 2024. Untuk itu, KPU Kabupaten Enrekang mengawali tahapan ini dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama stake holders di Villa Bambapuang, Jumat (18/11/2022).
Rapat koordinasi dipimpin langsung anggota KPU Provinsi Sulsel, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Asram Jaya, dan dihadiri seluruh komisioner KPU Enrekang.
Peserta rakor terdiri dari Bupati Enrekang, Muslimin Bando, pimpinan Polres Enrekang, Kodim 1419 Enrekang, Kepala Bappeda, Kepala Kesbangpol, Bagian Pemerintahan, serta para pimpinan partai politik se-Kabupaten Enrekang.
Dalam Kesempatan itu, Asram Jaya memaparkan, penataan Dapil tidak serta merta menjadi keinginan KPU atau pemerintah daerah atau hanya keinginan kelompok tertentu, akan tetapi menjadi keputusan bersama stakeholder, terutama partai politik selaku peserta pemilu serta masyarakat selaku pemilih.
Asram menguraikan, sesuai UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU No 6 Tahin 2022, ditegaskan bahwa dalam penataan Dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, kemudian proporsionalitas.
“Prinsip integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan yang juga paling penting adalah prinsip kesinambungan,” ujar Asram.
Prinsip kesinambungan adalah penyusunan Dapil harus memperhatikan Dapil yang sudah ada pada pemilu sebelumnya, kecuali jika alokasi kursi pada Dapil tersebut melebihi batas maksimal alokasi kursi di setiap dapil atau bertentangan dengan enam prinsip lainnya.
Sesuai PKPU No 6 Tahun 2022, pada tahapan penataan Dapil kali ini, KPU Kabupaten/Kota harus membuat maksimal 3 rancangan Dapil, selanjutnya diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Rancangan yang disusun KPU melalui kajian akademik yang melibatkan stakeholders.
Sementara itu, Bupati Enrekang Muslimin Bando mengatakan, jika penataan Dapil itu untuk mensejahterakan masyarakat, maka harus dilakukan. Begitu pun sebaliknya, jika hanya merugikan masyarakat, maka tidak boleh dilakukan. (*)
Reporter : Armin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna