• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 2 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Bagi Pelaku Usaha di Parepare, Pelaporan LKPM Tinggal 6 Hari lagi

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
4 Juli 2022
di Ajatappareng
Kepala Bidang Pengendalian, Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Pelayanan Informasi DPMPTSP Parepare, Wahida Baco.

Kepala Bidang Pengendalian, Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Pelayanan Informasi DPMPTSP Parepare, Wahida Baco.

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Kepala Bidang Pengendalian, Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Pelayanan Informasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Parepare, Wahida Baco mengimbau para pelaku usaha di Kota Parepare agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan II.

Wahida melanjutkan bahwa pelaporan LKPM disampaikan oleh pelaku usaha orang /perseorangan dan badan usaha secara daring melalui subsistem Pengawasan pada sistem Online Single Submission (OSS). Ia mengatakan LKPM triwulan II dimulai pada 1-10 Juli 2022.

“Para pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar menyampaikan pelaporan LKPM untuk triwulan II yaitu mulai tanggal 1 sampai 10 Juli 2022. Jadi kita pelaporannya sampai batas itu,” kata Wahida kepada Pijarnews.com saat ditemui di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Parepare, Senin (4/7/2022).

Dijelaskannya, jenis pelaporan LKPM terbagi dua yaitu pelaku usaha kecil dan pelaku usaha menengah/besar. Bagi pelaku usaha kecil, LKPM disampaikan setiap 6 bulan (semester). Semester I (1-10 Juli 2022) dan semester II (1-10 Januari 2023).

Sedangkan pelaku usaha menengah/besar, sambung Wahida, LKPM disampaikan setiap 3 bulan atau triwulan. Triwulan I (1-10 April 2022), triwulan II (1-10 Juli 2022), triwulan III (1-10 Oktober 2022), dan triwulan IV (1-10 Januari 2023).

Berita Terkait

Redam Panic Buying, Wali Kota Parepare Pantau Langsung SPBU

Lawan Narkoba, Wali Kota Parepare Perketat Pengawasan X-Ray di Pelabuhan

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

“Untuk pelaku usaha yang mempunyai nilai investasi Rp5 miliar ke atas pelaporanya 4 kali setahun. Sedangkan yang memiliki investasi di bawah Rp5 miliar itu pelaporannya persemester atau 2 kali satu tahun,” ujar Wahida.

Ia menambahkan, bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka diberi surat teguran pertama berlaku selama satu bulan.

“Jika tidak ada surat balasan dari pelaku usaha, maka akan diberikan surat teguran kedua maksimal 15 hari. Surat teguran ketiga selama 10 hari. Jika tidak memberikan surat tanggapan maka akan diberi sanksi berupa pencabutan izin sementara NIB,” tegasnya. (hn)

 

 

Terkait: Dinas DPMPTSP ParepareLKPMPareparePelaku Usaha

TerkaitBerita

Perkuat Sinergi, Pemkab Pinrang Gandeng BPS Siapkan Data Akurat Jelang Sensus Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

...

Bupati Pinrang Pimpin Upacara Perdana Usai Lebaran, Minta ASN Tingkatkan Kinerja

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

...

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

...

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

10 Siswa SMAN 5 Parepare Lulus di Kampus Bergengsi di China

10 Siswa SMAN 5 Parepare Lulus di Kampus Bergengsi di China

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Bakal Hadir di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

Perkuat Sinergi, Pemkab Pinrang Gandeng BPS Siapkan Data Akurat Jelang Sensus Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

Rakor Pangan, Pemkab Sidrap Matangkan Setrategi MT II hingga Serukan Waspada El Nino

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan