PINRANG, PIJARNEWS.COM–Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Sulawesi Selatan bersama Balai Monitoring (Balmon) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidak radio amatir nakal di Kabupaten Pinrang, Kamis (19/11/2020).
Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) ini petugas menyasar pelanggar pengguna frekuensi radio amatir yang tidak sesuai peruntukannya.
Dalam razia itu, tim menyita sejumlah perangkat komunikasi dan juga menurunkan sejumlah antena perangkat komunikasi yang tidak bersertifikasi.
Kepala Balai Monitor Frekuensi Radio Makassar, Helmi Wartapane mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya mengatasi meningkatnya gangguan akibat penggunaan frekuensi secara ilegal, khususnya band HF (High Frequency).
“Di lapangan di temukan penggunaan frekuensi yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki dan menggunakan power yang melebihi ketentuan dalam perizinan,” ungkapnya.
“Walaupun sudah memiliki callsign resmi, namun frekuensinya melebihi kapasitas,. Itu yang menghambat frekuensi lainnya,” jelas Helmi menambahkan.
Pinrang salah satu daerah pengguna frekuensi radio aktif terbanyak di Sulsel, namun tingkat pelanggaran penggunaannya juga cukup banyak. “Jadi selain menindak, kita juga memberikan pembinaan.” tandasnya.
Reporter: Fauzan Mahmud