• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 27 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Bandar Sabu-sabu 8 Kg Asal Sidrap Divonis Penjara Seumur Hidup

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Desember 2019
di Kriminal

Berita Terkait

Selundupkan 3,7 Kg Sabu-sabu, 3 Emak-emak Diringkus di Parepare

Amir Labidi Pemilik Satu Kilogram Sabu-sabu Dihadiahi Timah Panas

Pengedar Asal Malaysia Terpaksa Melahirkan di Makassar, Begini Nasibnya

Pengedar Gagal Antarkan 8 Paket Sabu-sabu

PINRANG, PIJARNEWS.COM–Terdakwa bandar narkoba jaringan internasional,  Fahri alias Fahi warga asal Kabupaten Sidrap divonis kurung badan seumur hidup.

Hal itu diketahui saat sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Kamis, (5/12/2019).

Selain memvonis  Fahri penjara seumur hidup, Majelis Hakim PN Pinrang juga memvonis rekannya Arnol alias Nono dengan 18 tahun kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Idil Kasim mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada Arnol alias Nono lebih ringan dari Fahri dengan alasan Arnol alias Nono berhasil mengungkap sabu- sabu seberat tujuh kilogram yang disembunyikan oleh  Fahri.

“Jadi salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa Arnol alias Nono karena berhasil membantu petugas yang mengungkap pengembangan satu kg,” ucapnya seperti dikutip dari ujung jari.com.

Dari persidangan terungkap, sabu-sabu seberat tujuh Kilogram itu, disembunyikan  Fahri di kolom rumah sawah di Kecamatan Baranti, Sidrap dengan cara ditimbun dan ditutupi jerami.

Idil juga menambahkan, Bandar sabu-sabu jaringan Fahri dan Arnol masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Di depan Majelis Hakim, Fahri mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan yang dijatuhkan kepadanya ”Saya masih pikir-pikir pak,” ucapnya.

Sementara Arnol alias Nono akan menjalani kurungan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B kabupaten Pinrang setelah menerima Putusan yang diberikan Majelis Hakim kepadanya.

Putusan majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut Fahri seumur hidup.

Sebelumnya Kedua terdakwa diciduk satuan Narkoba Polda Sulsel, setelah kembali dari mengambil barang haram itu di Palu Sulawesi Tengah menggunakan mobil rental.

Ditangan keduanya diamankan sabu-sabu seberat delapan kilogram. (*)

Sumber: ujungjari.com
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Pengedar sabu-sabu

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

Editor: Muhammad Tohir
16 Mei 2025

...

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

Editor: Muhammad Tohir
9 Mei 2025

...

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

Editor: Muhammad Tohir
6 Mei 2025

...

BeritaTerkini

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan