PINRANG, PIJARNEWS.COM–Terdakwa bandar narkoba jaringan internasional, Fahri alias Fahi warga asal Kabupaten Sidrap divonis kurung badan seumur hidup.
Hal itu diketahui saat sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Kamis, (5/12/2019).
Selain memvonis Fahri penjara seumur hidup, Majelis Hakim PN Pinrang juga memvonis rekannya Arnol alias Nono dengan 18 tahun kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Idil Kasim mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada Arnol alias Nono lebih ringan dari Fahri dengan alasan Arnol alias Nono berhasil mengungkap sabu- sabu seberat tujuh kilogram yang disembunyikan oleh Fahri.
“Jadi salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa Arnol alias Nono karena berhasil membantu petugas yang mengungkap pengembangan satu kg,” ucapnya seperti dikutip dari ujung jari.com.
Dari persidangan terungkap, sabu-sabu seberat tujuh Kilogram itu, disembunyikan Fahri di kolom rumah sawah di Kecamatan Baranti, Sidrap dengan cara ditimbun dan ditutupi jerami.
Idil juga menambahkan, Bandar sabu-sabu jaringan Fahri dan Arnol masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di depan Majelis Hakim, Fahri mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan yang dijatuhkan kepadanya ”Saya masih pikir-pikir pak,” ucapnya.
Sementara Arnol alias Nono akan menjalani kurungan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B kabupaten Pinrang setelah menerima Putusan yang diberikan Majelis Hakim kepadanya.
Putusan majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut Fahri seumur hidup.
Sebelumnya Kedua terdakwa diciduk satuan Narkoba Polda Sulsel, setelah kembali dari mengambil barang haram itu di Palu Sulawesi Tengah menggunakan mobil rental.
Ditangan keduanya diamankan sabu-sabu seberat delapan kilogram. (*)
Sumber: ujungjari.com
Editor: Dian Muhtadiah Hamna