PAREPARE, PIJARNEWS. COM– Kasus dugaan politik uang pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare 2024 yang sempat viral di media sosial kini memasuki tahap penyidikan.
Ketua Bawaslu Kota Parepare, Zainal Asnun, mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah melalui serangkaian proses di Sentra Gakkumdu sebelum dilimpahkan ke Polres Parepare.
“Kasus politik uang ini dimulai di Sentra Gakkumdu. Setelah hasil penyelidikan Bawaslu ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka dilimpahkan ke Polres Parepare untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Zainal kepada Pijarnews, Kamis (23/11/2024).
Ia menambahkan, proses penyidikan saat ini telah menetapkan sejumlah tersangka.
“Saat ini kasusnya dalam tahapan penyidikan di Polres Parepare, dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Zainal berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Parepare untuk menolak praktik politik uang, terutama menjelang masa tenang hingga pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024.
“Politik uang bisa terjadi karena adanya pemberi dan penerima. Oleh karena itu, peran masyarakat sangat vital dalam mencegah praktik ini,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan masa tenang Pemilu sebagai waktu refleksi untuk memilih pemimpin yang berkualitas tanpa terpengaruh iming-iming uang.
“Masa kampanye akan berakhir hari ini, dan besok sudah memasuki masa tenang hingga hari pemungutan suara. Harapan kami, semoga tidak ada lagi kasus politik uang di Kota Parepare,” kata Zainal.
Bawaslu Parepare menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menolak politik uang. “Jika masyarakat sadar diri untuk menolak, maka praktik politik uang ini tidak akan terjadi,” pungkas Zainal. (A)
Reporter: Ikbal