• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 20 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Baznas Enrekang Siap Distribusi Kartu NPWZ yang Berfungsi Ganda

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
4 Maret 2020
di Khazanah
Baznas

Pengurus Baznas Enrekang memperlihatkan kartu NPWZ yang akan segera dibagikan ke muzaki.

ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Undang-undang (UU) Zakat dan UU Pajak punya kedudukan sama dalam strata penerapan hukum positif. Sebagaimana diatur dalam UU Zakat yaitu UU No. 23 tahun 2011, dikhususkan kepada umat Islam. UU syariat yang dikonfilasi menjadi hukum positif, wajib ditaati. Seperti juga UU Pajak, semua warga negara Indonesia wajib taat pada UU Pajak.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah meluncurkan kartu Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ). Sebagaimana Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Baznas Card ini merupakan kartu berkode sebagai identifikasi database penyetor zakat (muzaki).

Pada sosialisasi gerakan sadar zakat di Kantor Camat Anggeraja, mengusulkan bahwa para pembayar zakat mestinya ada kartu wajib bayar zakat. Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil ketua 1 Bidang Pengumpulan Baznas Enrekang menjelaskan bahwa Baznas Enrekang sudah menerapkannya. “Seluruh pembayar zakat itu sudah kami daftarkan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ),” kata Baharuddin.  

Ia mengatakan, kartu kini sudah tercetak, sisa dibagikan. Bahkan kartu NPWZ yang dibuat, lanjut Baharuddin, berfungsi ganda karena bisa dipakai bayar tol dan belanja lainnya di merchandise tertentu.

Sekadar diketahui, Pemerintah Menetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahub 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Berita Terkait

Baznas Enrekang Terima Kunjungan Baznas Sidrap, Studi Tiru Pengelolaan Zakat

Baznas-BLK Makassar Luluskan 16 Peserta Pelatihan Otomotif

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Ketua Baznas Enrekang Turun Langsung ke Mustahiq

Masuk Tahun ke-5, Baznas Enrekang Kirim 10 Penerima Beasiswa ke Athirah Bone

Demikian juga Peraturan Menteri Keuangan No. 16/ PMK.10/2016. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini merupakan perubahan atas PMK No. 15/PMK.03/2010  tentang Pemungutan Pajak Hasil (PPH) Pasal 22. dan kegiatan di bidang penting atau kegiatan usaha di bidang lain. Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjoegoro, dan mulai berlaku sejak tanggal 3 Februari 2016. (*)

Reporter : Armin

Editor : Alfiansyah Anwar

 

 

Terkait: Baznas EnrekangNPWZUU PajakUU Zakat

TerkaitBerita

Malam ke-12, Safari Ramadan Muhammadiyah Parepare Bahas Konstruksi Pendidikan Generasi Qurani

Editor: Muhammad Tohir
1 Maret 2026

...

Parepare dan Jejak “Kota Santri”: Warisan Religius dari Kepemimpinan Taufan Pawe

Editor: Tim Redaksi
22 Oktober 2025

...

Ketum DPP BKPRMI Nanang Mubarok Gaungkan Gerbang Emas di Parepare

Ketum DPP BKPRMI Nanang Mubarok Gaungkan Gerbang Emas di Parepare

Editor: Tim Redaksi
29 Juni 2025

...

Pawai 1 Muharram

Sinergi Pemkot–BKPRMI Parepare Meriahkan 1 Muharram 1447 H

Editor: Tim Redaksi
27 Juni 2025

...

Ramadan 1447H

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

BeritaTerkini

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

KAHMI Parepare Bukber, Berbagi hingga Diskusi

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

Safari Ramadan Hari ke-27, Tasming Hamid Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan