ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Undang-undang (UU) Zakat dan UU Pajak punya kedudukan sama dalam strata penerapan hukum positif. Sebagaimana diatur dalam UU Zakat yaitu UU No. 23 tahun 2011, dikhususkan kepada umat Islam. UU syariat yang dikonfilasi menjadi hukum positif, wajib ditaati. Seperti juga UU Pajak, semua warga negara Indonesia wajib taat pada UU Pajak.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah meluncurkan kartu Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ). Sebagaimana Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Baznas Card ini merupakan kartu berkode sebagai identifikasi database penyetor zakat (muzaki).
Pada sosialisasi gerakan sadar zakat di Kantor Camat Anggeraja, mengusulkan bahwa para pembayar zakat mestinya ada kartu wajib bayar zakat. Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil ketua 1 Bidang Pengumpulan Baznas Enrekang menjelaskan bahwa Baznas Enrekang sudah menerapkannya. “Seluruh pembayar zakat itu sudah kami daftarkan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ),” kata Baharuddin.
Ia mengatakan, kartu kini sudah tercetak, sisa dibagikan. Bahkan kartu NPWZ yang dibuat, lanjut Baharuddin, berfungsi ganda karena bisa dipakai bayar tol dan belanja lainnya di merchandise tertentu.
Sekadar diketahui, Pemerintah Menetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahub 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Demikian juga Peraturan Menteri Keuangan No. 16/ PMK.10/2016. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini merupakan perubahan atas PMK No. 15/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Hasil (PPH) Pasal 22. dan kegiatan di bidang penting atau kegiatan usaha di bidang lain. Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjoegoro, dan mulai berlaku sejak tanggal 3 Februari 2016. (*)
Reporter : Armin
Editor : Alfiansyah Anwar