MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto mengatakan, layanan publik pada Kanwil Kemenkumham Sulsel di era Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Makassar dilakukan secara daring.
Menurut Anggoro, layanan hukum dan Ham yang ada yakni, pertama konsultasi pendaftaran Kekayaan intelektual (KI) seperti, hak cipta, paten, merek, desain industri, dan kekayaan intelektual komunal. Kedua, layanan konsultasi administrasi Hukum Umum seperti layanan kenotariatan, badan hukum dan fidusia. Ketiga layanan konsultasi dan harmonisasi produk hukum daerah dan ke empat layanan pengaduan terkait Hak Asasi Manusia.
”Ahamdulillah sebelum PPKM pun layanan kami sudah ditransformasi dari manual ke teknologi informasi,” kata Anggoro dalam rilisnya ke PIJARNEWS.COM, Selasa (27/7/2021).
Layanan daring tersebut antara lain LAKIDIGI (Layanan Kekayaan intelektuan Digital), LASERDOR (Layanan Sertifikat Kekayaan intelektual Door to Door), LAKISELAM (Layanan Kekayaan Intelektual Sebelum Terlambat), Harmonisasi Ranperda daring, Layanan Yankomas on line, LARIS ON LINE (laporan bulanan notaris secara on line).
Anggoro memberikan contoh, dalam LAKIDIGI berisi Informasi KI, Konsultasi Pendaftaran/Pencatatan KI yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka/konvensional diubah menjadi daring. Kalau dulu, lanjut Anggoro, untuk konsultasi pendaftaran merek saja harus datang jauh jauh dari Palopo, sekarang hanya telepon atau WA ke nomor Layanan KI Kantor Wilayah di 08568728923, maka akan dipandu oleh duta layanan Kemenkumham.
”Karena layanan daring tersebut PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kekayaan Intektual (Januari-Juli 2021) sebesar Rp1,188 Miliar meningkat dari periode yang sama tahun 2020 yang hanya Rp781 Juta,” kata Kadivyankum Anggoro.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan pihaknya berupaya membuat inovasi agar pelayanan publik di Kemenkumham Sulsel mempermudah, mempercepat dan menghemat biaya karena tanpa perlu datang langsung ke Kanwil.
Menurut Kakanwil Harun, untuk mempermudah masyarakat pihaknya juga menyediakan konsultasi layanan dan pengaduan menggunakan telepon dan WA selain aplikasi.
Selain layanan bidang hukum dan HAM, layanan pemasyarakatan dan imigrasi juga sebagian besar telah menggunakan aplikasi dari Ditjen Pemasyarakatan dan Ditjen Imigrasi.
“Layanan remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas Napi dari Lapas/Rutan langsung ke Ditjen Pemasyarakatan di Jakarta, di Kanwil hanya memverifikasi paling lama 2 hari,” lanjut Harun. (adv)
Editor : Alfiansyah Anwar