PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Persoalan utang Pemkot Parepare -yang belakangan hari disangkal walikota sebagai bukan utang, tetapi kewajiban-, yang mencapai Rp110 miliar, masih terus berpolemik. Dosen Fakultas Ekonomi Umpar, Anwar Thalib memberikan analisanya kepada PIJAR.
Pria yang juga mantan Kabag Keuangan Pemkot Parepare itu menjelaskan, dalam ilmu akuntansi defenisi utang sama dengan kewajiban. Begitu pula sebaliknya.
“Dalam ilmu akuntansi defenisi utang itu adalah kewajiban, jadi konotasinya sama saja” jelasnya, Kamis 18/5.
Utang tersebut merupakan kewajiban Pemkot, yang harus dilunasi. Apakah dengan menganggarkan pada APBD, lewat dana yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, atau bantuan pusat seperti DAK -yang hingga kini masih ditunggu-.
“Namun masalahnya, pusat sedang mengalami kendala dalam hal penganggaran. Banyak proyek pemerintah yang dijadwalkan ulang. Namun yang pasti, soal utang Pemkot ini ditagih ataupun tidak Pemkot harus tetap selesaikan, bagaimanapun caranya,” tandas Anwar.
Sebelumnya, sebagaimana dimuat pada sejumlah media daring, Walikota Taufan Pawe menyebut Pemkot tidak berutang. Yang ada saat ini adalah Pemkot punya kewajiban. Hal itu diuraikan pada rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), di DPRD, Jumat lalu. (ris)