WATAMPONE, PIJARNEWS.COM — Hubungan mantan Wakil Wali Kota Parepare, Tajuddin Kammisi dengan istri mudanya, Andi Fitriani retak. Perceraian pun di ambang pintu. Kehadiran orang ketiga diduga jadi pemicu.
Merasa dikhianati, Tajuddin pun tak sekadar ingin bercerai. Dia juga akan menarik semua hadiah yang dia berikan kepada Fitriani saat menikah dulu. Antara lain, mobil Honda Civic Turbo, berikut sebuah rumah di Makassar.
Pada saat menikahi Fitriani pada April 2017 lalu, hampir setengah miliar harta yang dikeluarkan Tajuddin Kammisi untuk gadis muda yang beralamat di Bengo itu.
Rinciannya, uang panaik Rp150 juta, perhiasan emas 200 gram senilai Rp120 juta, satu unit rumah tipe 54 di Makassar, juga sedan Honda Civic Turbo seharga Rp491 juta yang jadi kado pernikahan.
Fitriani tak rela harta pemberiannya itu ditarik kembali. Dia pun melalui kuasa hukumnya, Ali Imran, melayangkan gugatan balik yang menuntut semua mahar dan hadiah perkawinan yang pernah diberikan agar dikembalikan kepadanya.
“Kita ajukan rekonfensi kepada pihak pemohon agar dikembalikan semua hak-hak yang telah diberikan kepada klien kami (Andi Fitriani),” kata Ali Imran, kuasa hukum Andi Fitriani saat ditemui di Pengadian Agama Watampone, Senin (19/3/2018).
Namun, keterangan itu dibantah kuasa hukum Tajuddin Kammisi, Andi Aswar. Dihubungi melalui telepon, dia membantah bahwa kliennya menarik semua fasilitas yang pernah diberikan kepada Andi Fitriani.
“Oh itu, mereka sekarang kan masih status suami istri. Yah wajar lah dalam suami istri, yang namanya mahar itu tidak akan pernah ada yang dikembalikan. Nda betul itu mau direbut kembali, bahkan klien kami sendiri sudah mempertanyakan dari awal apa maunya,” ujar Andi Aswar.
Soal penyebab kliennya mengajukan gugatan cerai karena adanya pihak ketiga, Andi Aswar enggan membeberkan lebih jauh. Dia hanya mengatakan sudah tidak ada lagi kecocokan di antara mereka.
“Itu kan cuma dugaan-dugaan saja toh. Nantilah kita lihat pembuktiannya seperti apa. Ini kan juga masih proses. Bisa saja nantinya kan rujuk kembali,” katanya. (wsa)