PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pemerintah Kota Parepare menindaklanjuti MoU yang telah terbangun dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk memberikan jaminan keamanan pangan yang halal dikonsumsi oleh masyarakat.
Kerja sama tersebut diperkuat dengan Sosialisasi Penerapan Sistem Jaminan Halal Pada Industri Pengolahan Pangan Asal Hewani Kota Parepare, yang berlangsung di Bappeda Parepare, Jumat (10/3/2023).
Kegiatan dihadiri Dosen Fakultas Peternakan Unhas, Dr Nahariah, dan Sekretaris Satgas Halal Kemenag Sulsel, Muh Nur, yang sekaligus menjadi narasumber. Hadir juga dari Dinas Tenaga Kerja Parepare dan Dinas Kesehatan Parepare.
Turut hadir Sekretaris Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan (PKP) Parepare, drh Nurdin yang menjadi narasumber tentang kondisi Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) atau Tempat Pemotongan Unggas (TPU) menuju penerapan sistem jaminan halal di Parepare.
Sekretaris Bappeda Parepare, Zulkarnaen Nasrun yang mewakili Plt Kepala Bappeda Parepare, Eko W Ariyadi mengatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut MoU tentang produk halal antara Pemkot Parepare dengan Unhas.
“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Parepare bersama Unhas siap memberikan jaminan keamanan pangan yang halal dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Zulkarnaen.
Zulkarnaen mengungkapkan, sesuai konsep Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe, di area Masjid Terapung BJ Habibie akan dijadikan Kawasan Kuliner Halal Religius. Dan untuk saat ini, Parepare sudah memiliki kawasan kuliner halal percontohan yakni di Pare Beach City, Pantai Senggol.
Gayung bersambut. Nahariah dari Unhas menyatakan siap mengawal dan mendampingi Parepare menghadirkan produk pangan aman dan halal.
“Dalam penerapan sistem jaminan halal pada industri pengolahan pangan asal hewani ini hulunya adalah peternakan. Karena itu, Unhas akan mengawal dan menemani,” tegas Nahariah.
Sementara Sekretaris Satgas Halal Kemenag Sulsel, Muh Nur mensosialisasikan tentang kebijakan sertifikasi halal di Indonesia. Dia mengingatkan pada 17 Oktober 2024, semua produk makanan harus bersertifikat halal. “Jika tidak memiliki sertifikat halal, akan dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga penarikan produk dari peredaran,” ingat Nur.
Karena itu, dia mengajak kepada seluruh pelaku usaha mikro dan kecil untuk memanfaatkan program 1 juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari Kemenag tahun ini.
Peserta dalam kegiatan ini di antaranya Dinas PKP Parepare yang turut menghadirkan Juru Sembeli Halal (JULEHA) di RPH/RPU dan TPU di pasar tradisional.
Kemudian Dinas Perdagangan Parepare yang mengikutkan pemilik jasa penggilingan daging, penjual daging sapi di pasar tradisional, pemilik lapak/penjual ayam di pasar tradisional, pemilik jasa/toko daging ayam maupun sapi.(*)