PAREPARE, PIJARNEWS.COM — RSUD Andi Makkasau terus berupaya memberikan pelayanan maksimal bagi pasien rawat jalan. Salah satunya menyarankan pasien segera mendaftar ulang usai melakukan check up.
Kabid Informasi dan Komunikasi RSUD Andi Makkasau Parepare, Hj St Mukarramah menjelaskan, hal itu disarankan bagi pasien yang diharuskan dokter datang kembali melakukan pemeriksaan. Gunanya, kata dia, agar pasien bisa kebagian kuota pemeriksaan. Juga, agar pasien tersebut tidak perlu lagi mendaftar saat datang kembali.
Ia mencontohkan, di Poli Ortopedi pada hari Jumat, hanya melayani 20 pasien saja. Akibatnya, kata Mukarramah, terkadang ada pasien yang tidak kebagian kuota karena tidak melakukan pendaftaran ulang sebelumnya.
“Kuota 20 pasien itu sudah ketentuan dari BPJS. Makanya itu, agar bisa kebagian kuota untuk pemeriksaan selanjutnya, kami sarankan pasien agar daftar ulang usai diperiksa,” jelas Mukarramah, Jumat (28/05/2021).
Ia menambahkan, pelayanan tersebut juga bertujuan meminimalisir pasien yang sudah datang namun tidak kebagian kuota. Sebab, kata dia, kerap terjadi hal seperti itu.
“Semua kami upayakan yang terbaik agar pasien bisa merasa nyaman. Salah satunya dengan cara itu,” paparnya.
Bagi pasien yang sudah datang namun tidak kebagian kuota, Mukarramah mengatakan pasien akan langsung didata oleh petugas kemudian diberikan jadwal check up.
“Tadi ada kejadian begitu. Pasien datang telat dan kuota sudah penuh 20 orang. Akhirnya, tetap kita layani dengan memberikan jadwal selanjutnya di hari Senin minggu depan,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, dikutip dari liputan6.com Poli Ortopedi adalah Poli yang menangani penyakit pada sistem muskuloskeletal tubuh. Seperti cedera dan penyakit pada sistem muskuloskeletal tubuh, antara lain tulang, sendi, tendon, otot, pembuluh darah, dan saraf.
Cedera ini umumnya terjadi karena olahraga, kecelakaan, ataupun penyakit tertentu. Jadi dokter ortopedi tidak hanya menangani patah tulang saja, tetapi seluruh anggota gerak tubuh. Kamu perlu mengenal tentang dokter ortopedi agar tidak salah mengambil tindakan terkait kesehatan anggota gerak tubuh, khususnya tulang dan persendian.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf