PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Berkas OTT lima pejabat ULP Parepare yang kini masa penahanannya telah ditangguhkan, ternyata belum masuk di Kejaksaan Parepare. Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Reskiana Ramayanti.
“kalau OTT ULP bekasnya belum masuk” jelasnya singkat PIJAR saat ditemui di ruangannya, Selasa, 5/9.
Dimintai tanggapannya mengenai pasal pemerasan yang dijeratkan kepada para tersangka, dia mengatakan akan mencermatinya. “Karena berkasnya belum masuk, jadi kita belum bisa menentukan. Kita butuh selidiki dulu kalau berkas perkaranya masuk,” ungkapnya.
Sementara itu, pengamat hukum Nasir Dollo kembali mengingatkan aparat hukum mengenai penanganan kasus tersebut. Utamanya terkait penangguhan penahanan, penerapan pasal, tuntutan dan vonisnya.
“Ada beberapa perkara yang dianggap kejahatan luar biasa. Seperti terorisme, narkoba, dan korupsi. Nah, demi rasa keadilan masyarakat, karena ini perkara yang membahayakan negara dan merusak sendi perekonomian,
maka secara etika dan moral tidak sepatutnya mendapat penangguhan penahanan,” urai Nasir.
Ketua LSM Koordinat Perjuangan Rakyat itu berharap kasus itu dilihat sebagai perkara suap, bukan pemerasan. “Tuntutannya harus selaras. Kita juga mengharapkan keberanian penegak hukum menjerat siapa aktor dibalik kelima pejabat ULP ini,” tegasnya. (mul-ris/ris)