MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Kasus peredaran skincare bermerkuri yang melibatkan tiga tersangka bos kosmetik ternama di Makassar telah memasuki babak baru. Pada Selasa (21/1/2025) berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P21. Para tersangka, Mira Hayati (MH), Mustadir Dg Sila (MS), dan Agus Salim (AS), segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses selanjutnya.
Penahanan dan Pembantaran Tersangka
Ketiga tersangka ini telah ditahan, meski ada pembantaran untuk dua di antaranya karena alasan kesehatan. “Tersangka Agus Salim sedang dirawat di rumah sakit karena keluhan sesak napas dan nyeri dada, sementara Mira Hayati yang sedang hamil juga dirawat di rumah sakit,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sulsel Yerlin Tanding Kate dikutip dari HeraldSulsel.com.
Sementara Mustadir Dg Sila telah ditahan di Rutan Mapolda Sulsel. Yerlin menambahkan, meski mendapatkan pembantaran, pengawasan terhadap kedua tersangka tetap dilakukan.
“Kami tetap melakukan pengawasan ketat, dengan anggota yang melekat pada tersangka,” tegasnya.
Ketiga tersangka ini terlibat dalam peredaran produk skincare yang terbukti mengandung merkuri, berdasarkan hasil uji laboratorium dari BPOM Makassar. Produk yang mereka edarkan, seperti FF Fenny Frans Day Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, dan Mira Hayati Lightening Skin, mengandung bahan berbahaya yang tidak sesuai dengan standar keamanan kosmetik yang berlaku.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. Mereka disarankan untuk selalu memeriksa status pendaftaran produk kosmetik di BPOM guna menghindari penggunaan produk berbahaya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberantas peredaran produk kosmetik ilegal demi melindungi kesehatan masyarakat,” tandas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap, kasus ini kini memasuki tahap pelimpahan ke JPU dan akan segera disidangkan. (*)
Sumber: HeraldSulsel.com