PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Bejat, itulah kalimat yang menggambarkan perbuatan seorang kakek yang bernama Sahil (65), warga asal Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat ini, lantaran dirinya tega melakukan perbuatan cabul terhadap korabannya S-R (14) yang masih di bawah umur.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama mengungkapkan, tindakan bejat yang dilakukan oleh pelaku ini bermula, saat dirinya mendatangi rumah korban pada bulan Desember 2017 lalu. Pelaku dan korban sendiri diketahui masih memiliki hubungan keluarga. Saat datang, pelaku menyampaikan kepada orangtua korban bahwa dirinya memiliki obat penglaris untuk berdagang.
“Dari keterangan yang kami peroleh, pelaku mengatakan jika dirinya pertama kali berkunjung ke rumah korban dengan alasan dirinya bisa memberi obat penglaris dagangan kepada orang tua korban, yang memang diketahui berprofesi sebagai pedagang,” ungkap Herly.
Lebih lanjut Herly menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku ini, dengan meminta ibu korban untuk mencampur obat penglaris yang dimaksud itu dengan air.
“Pelaku ini meminta korban untuk ia mandikan, nah dari air bekas mandi inilah nantinya kata pelaku, yang akan digunakan jadi obat penglaris,” jelas Herly.
Pada saat pelaku memandikan korbannya dalam keadaan kamar mandi yang terkunci, pelaku pun melancarkan aksi bejatnya tersebut.
“Pada saat melancarkan aksi bejatnya itu, kondisi kamar mandi dalam keadaan terkunci, sehingga pelaku leluasa berbuat nekat mencium, serta memegang alat vital korban,” tutup Herly. (abd)