• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 10 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial BPSDMD Parepare

BKPSDM Parepare Sosialisasikan Aturan Cuti Bagi ASN

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
5 Desember 2022
di BPSDMD Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare mensosialisasikan aturan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Melalui akun media sosial resminya, BKPSDMD Parepare, cuti PNS diatur dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Cuti PNS itu antara lain, cuti tahunan. “PNS atau CPNS yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja,” tulis BKPSDMD di akun media sosial resminya.

Kemudian cuti sakit, cuti karena alasan penting dan cuti besar. “PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar lamanya diberikan 3 bulan,” tulis BKPSDMD.

Berita Terkait

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Terima Andalusia Award pada Milad ke-9 SIT Andalusia

Malam ke-12, Safari Ramadan Muhammadiyah Parepare Bahas Konstruksi Pendidikan Generasi Qurani

Tim PKK Parepare Berbagi Takjil, Khatam Qur’an hingga Tarawih Bersama

Parepare Tuan Rumah Rakor Antarinstansi, Pemkot Perkuat Kolaborasi Pelestarian Bahasa Daerah

Selain itu, cuti melahirkan, dan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan.

Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud antara lain mengikuti atau mendampingi suami/ istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri
(melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang). Kemudian mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri (melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan).

Menjalani program untuk mendapatkan keturunan (melampirkan surat keterangan dokter spesialis), mendampingi anak yang berkebutuhan khusus (melampirkan surat keterangan dokter spesialis), mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus (melampirkan surat keterangan dokter spesialis), mendampingi, merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur (melampirkan surat keterangan dokter).

Dasar hukum dari aturan cuti PNS adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara; Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021. (*)

Terkait: ASNBPKSDMCuti PNSParepare

TerkaitBerita

Hadiri Bimtek BKPSDMD, Pj Wali Kota Parepare Ingatkan Nasionalisme dan Integritas ASN

Hadiri Bimtek BKPSDMD, Pj Wali Kota Parepare Ingatkan Nasionalisme dan Integritas ASN

Editor: Muhammad Tohir
14 November 2023

...

BKPSDMD Sidrap Studi Tiru dan Praktik Baik di BKPSDMD Parepare

BKPSDMD Sidrap Studi Tiru dan Praktik Baik di BKPSDMD Parepare

Editor: Muhammad Tohir
10 Maret 2023

...

Inovasi BKPSDMD Parepare Masuk 15 Besar Tahap Presentasi

Inovasi BKPSDMD Parepare Masuk 15 Besar Tahap Presentasi

Editor: Muhammad Tohir
9 Maret 2023

...

Taufan Pawe Tutup Latsar CPNS BKPSDMD Parepare, Semua Peserta Lulus

Taufan Pawe Tutup Latsar CPNS BKPSDMD Parepare, Semua Peserta Lulus

Editor: Muhammad Tohir
16 Desember 2022

...

Ramadan 1447H

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

BeritaTerkini

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

Anggota Polisi yang Hanyut di Pinrang Ditemukan Meninggal, Jasad Terseret 1,2 Kilometer

Anggota Polisi yang Hanyut di Pinrang Ditemukan Meninggal, Jasad Terseret 1,2 Kilometer

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

Rumah Panggung di Pinrang Ludes Terbakar saat Pemilik Melayat

Rumah Panggung di Pinrang Ludes Terbakar saat Pemilik Melayat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

Pemkab Sidrap Dukung Pemerintah Pusat Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri

Editor: Muhammad Tohir
9 Maret 2026

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi  Program MBG di Makassar

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi Program MBG di Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan