MAKASSAR, PIJARNEWS.COM- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan berhasil meringkus 7 tersangka kasus penyelundupan narkotika berupa Methamphetamin 933 gram, Ekstasi 1.450 butir, dan Sintesis 65 gram.
Kepala BNN Provinsi Sulawesi Selatan Brigjen Pol. Ghiri Prawijaya, Jumat (18/12/2020) menjelaskan, penangkapan tersangka pertama berinisial AM (33), alamat Bumi Permata Sudiang dan A (25) BTN KODAM VII WRB Jalan Mawar.
AM ditangkap sesuai laporan yang dimana saat pemeriksaan menggunakan Rigaku Raman Identification Tools BNN RI mendapati bahwa 2 paket kiriman yang masuk berisi narkotika Golongan I Methamphetamin via jasa pengiriman JNT.
“Dengan berkerjasama dengan Bea dan Cukai melakukan control delivery ke alamat yang dituju yaitu Perumahan Bumi Permata Sudiang (rumah AM). Akhirnya langsung diamankan sebagai penerima paket pertama yang berisikan barang bukti seberat 240 gram yang disembunyikan di dalam sepatu,” katanya saat lakukan konferensi pers, di Kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal, Makassar.
Penangkapan kedua setelah BNNP Sulsel melakukan control delivery dan seorang perempuan berinisial K langsung diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan I.
“Tidak sampai disitu, paket tersebut akan langsung diberikan ke penerima ketiga berinisial H yang ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo. Dari keterangan kedua tersangka, masih ada orang keempat yang menerima paket tersebut. Kami langsung bergegas ke alamat yang dituju,” katanya.
Bertempat di Pengembangan KIMA, BNNP Sulsel berhasil mengamankan orang terakhir (AZ). Menurut keempat tersangka, mereka adalah satu kelompok dalam penyebaran narkotika.
BNNP Sulsel juga berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial Y (22), FF (21) dan JR (22). Ketiganya diamankan di tempat yang berbeda.
Ghiri Prawijaya mengatakan jika saudari Y diamankan saat mengambil paket di ekspedisi TIKI Makassar. Petugas gabungan langsung mengamankannya yang dimana pelaku mengantongi 1.450 butir.
“Sedangkan FF, kami amankan di Jalan Nipa-nipa sekitar pukul 17.00 Wita. Tersangka terbukti memiliki narkotika jenis sintesis seberat 55 gram, dan ia mengakui bahwa dirinya membeli di Instagram sebesar Rp 2 juta melalui nomor rekening pribadinya,” tuturnya.
Sedangkan JR, sekitar pukul 10.00 Wita pada 13 Desember 2020 lalu BNNP Sulsel bersama petugas Bea dan Cukai melakukan penyelidikan dan telah berkoordinasi dengan kurir JNT. Tim gabungan langsung menelusuri kantor JNT di Jalan Kajaolalido. Namun penerima meminta barang tersebut dikembalikan ke Sukabumi, Jawa Barat.
“Namun tim JNT menolak permintaan penerima. Pada tanggal 14 Desember 2020 datang seorang pria sekitar pukul 20.50 Wita yang menanyakan paket dengan resi JD0100533890. Setelah menerima paket, tim langsung mengamankan JR dan dilakukan pengembangan terhadap pemilik barang namun belum ditemukan sampai saat ini,” pungkasnya.
Reporter: R.M. Gilang Ramadhan