PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Parepare gencar mensosialisasikan Peraturan Presiden (Pepres) nomor 82 tahun 2018 pada kegiatan media gathering di Teras Empang, Kota Parepare, Jumat 2 November 2018.
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk media gathering dihadiri langsung Pimpinan Cabang BPJS Kesehatan Kota Parepare, Sarman Palipadang selaku pembicara utama didampingi Bidang Humas, Hamsir Jusuf serta dihadiri sejumlah perwakilan media baik elektronik, cetak maupun online.
Dalam kegiatan tersebut, Sarman menjelaskan beberapa uraian pada aturan Perpres Nomor 2 Tahun 2018 ada banyak hal yang tentang kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Khususnya bagi karyawan atau pegawai yang menerima upah, pihak pemberi kerja wajib mendaftarkan pasangan suami istri dan anaknya yang baru lahir,” jelas Kepala Kantor BPJS Kesehatan Parepare.
Sarman menambahkan, sementara bayi baru lahir, juga diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan untuk didaftarkan.
Tak hanya itu, sambung Sarman, pada Pepres ini, peserta BPJS Kesehatan berhak mendapat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan perorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Pada kesempatan itu, sejumlah awak media diberikan kesempatan untuk mempertanyakan terkait dengan perpres yang disosialisasikan dan beberapa pertanyaan lain seputar pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Parepare, saat ini.
Yang menarik dalam kegiatan tersebut saat jurnalis perwakilan media ini mempertanyakan apa alasan BPJS Kesehatan sehingga mengalami defisit. Pada kesempatan itu Sarman secara gamblang menjawab serta mengakui bahwa BPJS Kesehatan mengalami defisit.
“Memang benar BPJS Kesehatan mengalami defisit karena iuran dengan pembayaran klaim itu tidak sebanding. Lebih murah iuran ketimbang klaim yang kita bayar. Belum lagi ada yang menunggak, tidak bayar dan semacamnya, jadi seperti itu,” kata Sarman sesaat sebelum menutup kegiatan tersebut. (*)
Reporter: Amir
Editor: Dian Muhtadiah Hamna