MAGELANG, PIJARNEWS.COM — Seorang perempuan yang berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG) bernisial N (21) tega membuang bayi yang baru dilahirkannya dari lantai tiga mal. SPG ini ditetapkan menjadi tersangka. N dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan pasal 76 (c) jo. 80 (4) tentang tindak pidana kekerasan pada anak,” jelas Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, Kamis 4 Oktober 2018 seperti dilansir detik.com.
Kristianto menyebutkan, sesuai dengan peraturan tersebut, N akan dikenai ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan ditambah sepertiga masa tahanan.
“Jadinya 4 tahun 2 bulan penjara,” terang Kristanto.
Polisi telah resmi menetapkan N yang merupakan warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang ini sebagai tersangka. Sebelumnya, N masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit bersalin, RS Budi Rahayu Magelang akibat pendarahan dan harus menjalani operasi usai persalinan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Magelang, Windarti Agustina mengaku akan mendampingi N dalam permasalahan hukum.
“Meski ibunya bukan dari Kota Magelang tapi kejadiannya di sini. Kita ikut bertanggungjawab. Kita akan ada pendampingan untuk ibu, jika butuh pengacara/lawyer akan kita sediakan melalui Women Crisis Centre (WCC),” ujar Windarti, di sela menjenguk bayi di RS Harapan, Kamis 4 Oktober 2018.
Adapun untuk bayi, lanjut Windarti, pihaknya juga melakukan pendampingan melalui Dinas Kesehatan dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) setempat.
“Pemerintah tentu melalui Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) akan terus memantau perkembangan anak. Prinsipnya, kami menekankan agar hak-hak sebagai seorang anak dapat terpenuhi dan terlindungi,” jelasnya. (*)
Sumber : Detik.com
Editor : Alfiansyah Anwar