SIDRAP, PIJARMEWS.COM–Reforma agraria merupakan tugas pemerintah yang harus dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga terkait. Sehingga harus ada sinergi antara Badan Pertanahan Nasional dan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam proses pelaksanaannya, hal itu disampaikan Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf, saat membuka rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sidrap, di Ballroom Hotel Grand Zidny, Kamis (1/4/2021).
Dalam rapat yang dihadiri Sekretaris Daerah Sidrap, Sudirman Bungi, Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sidrap, Syamsuddin K, unsur forkopimda dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Sidrap tersebut, Mahmud Yusuf juga mengatakan pelaksanaan kegiatan GTRA memiliki arti penting sebagai upaya menata kembali kehidupan bersama yang berkeadilan sosial.
“Tujuan reforma agraria di antaranya, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria dan panduan pelaksanaan GTRA,” katanya.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, lanjutnya telah dibentuk kelembagaan penyelenggaraan reforma agraria di tingkat pusat dan daerah.
Sebagai tindak lanjut, tambahnya, pada14 januari 2021 telah ditetapkan Keputusan Bupati Sidenreng Rappang No 185/1/2021 tentang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sidenreng Rappang.
“Saya minta anggota tim yang telah ditunjuk dapat bekerja bersama-sama untuk mewujudkan tujuan reforma agraria,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, Wabup berharap diperoleh kesepahaman dan kesepakatan mengenai arah kebijakan dan penanganan reforma agraria serta penguatan kapasitas reforma agraria di tingkat kabupaten.