PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan datang pada kampanye Pilwalkot/Pilbup, Pilgub, dan Pileg. Bukan untuk ikut berkampnye, namun sekadar mendengarkan visi misi calon.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan, pada Workshop Pilkada Netral dan Berintegritas bersama ASN, TNI dan Polri, di Hotel Kenari, 4/11. Acara yang dihelat oleh KPU Kota Parepare itu, menghadirkan Komisioner Divisi Hukum KPU Sulsel Khaerul Mannan.
“Jika ASN sebagai warga negara hanya datang mendengarkan pemaparan visi misi calon, itu tidak dikategorikan pelanggaran. Bagaimanapun, ASN punya hak demokrasi untuk memilih,” ungkapnya.
Namun dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, ASN sangat jelas dilarang ikut berkampanye. Begitupula bagi bagi calon, dilarang melibatkan ASN, seperti menjadi tim kampanye dan tim sukses.
“Dua-duanya kena, dikategorikan pelanggaran jika ASN terlibat sebagai tim,” ungkapnya.
Khairul mengakui, mendapat banyak informasi mengenai ASN yang ‘terpaksa’ ikut dalam kegiatan kampanye. Utamanya pada daerah yang memiliki calon petahana. “Regulasi ini memang dibuat untuk ASN. Agar mereka punya dasar hukum saat bertindak,” tandasnya.
Acara tersebut juga dihadiri Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief dan jajaran komisioner KPU Kota Parepare. Perwakilan ASN, TNI dan Polri. (mul/ris)