PINRANG, PIJARNEWS.COM — Seorang buruh pabrik tahu berinisial MA (19), di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai mencabuli anak perempuan berumur 9 tahun.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Serigala, Kecamatan Watang Sawitto, Selasa (28/11/2023) lalu.
“Pelaku sudah kami amankan berdasarkan laporan polisi,” kata Iptu Akhmad Rizal kepada pijarnews.com, Senin (4/12/2023).
Akhmad Rizal mengungkap, pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut di rumah nenek korban.
“Pelaku bekerja sebagai buruh di pabrik tahu milik nenek korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang.
Dimana pelaku dan korban berduaan di rumah, kemudian pelaku menggendong korban masuk ke dalam kamar.
“Pelaku memanfaatkan korban yang masih tergolong anak di bawah umur, dimana saat kejadian korban hanya berdua dengan pelaku,” pungkas Akhmad.
Lanjutnya menambahkan, saat digendong menuju kamar. Korban sempat melakukan perlawanan dengan menyangkutkan kakinya di pintu.
“Korban menolak masuk kamar, namun ia tidak berdaya,” tuturnya.
“Usai dicabuli, korban mengadu ke ibunya setelah dicabuli MA, MA juga telah mengakui perbuatannya,” imbuhnya.
Pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) Jo. 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.(*)
Reporter: Faizal Lupphy.