PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Untuk meminimalisir tindakan penagkapan ikan secara ilegal ‘Ilegal Fishing’, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), rutin menggelar sosialisasi dan memasang baliho terkait dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan di sejumlah titik-titik perkampungan nelayan.
Anggota Ditpolairud Polda Sulsel, Wilayah Perairan Parepare dan Pinrang, Brigpol Aris Barakasi menjelaskan hal tersebut dilakukan dalam menjaga kelangsungan hidup ekosistem kehidupan laut.
“Kita harap para nelayan penangkap ikan menjauhi ilegal Fishing seperti bom ikan dan bius, karena akan merusak ekosisrem laut, tidak hanya ikan kecil, teeumbu karang juga ikut rusak,” kata Aris, saat ditemui pijar Ahad (11/3/2018).
Aris memaparkan ancaman hukuman pidan dan denda bagi para pelaku ‘Ilegal Fishing’ sangat berat sehingga sedapat mungkin untuk dihindari.
“Olehnya itu kita menghimbau kepada masyarakat agar sama-sama menjaga laut untuk kelangsungan hidup dan warisan untuk anak cucu kita, jika ada pelaku ‘Ilegal’ Fishing, laporkan kepada kami di Call Center 08124758373,” tutup Aris. (abd)