PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Untuk mencegah munculnya antrean fiktif dalam sistem pendaftaran permohonan paspor, Kantor Imigrasi kelas II Kota Parepare menambah kuota nomor antrian dari 60 menjadi 150 kuota antrian.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi (Kasi Infokom) Imigrasi Kelas II Parepare, Agung saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Imigrasi, Selasa (16/1/2018).
Isu antrian fiktif yang terjadi di Kantor Imigrasi Jakarta tidak berdampak pada Kantor Imigrasi Kelas II Parepare. Munculnya antrean fiktif sangat mempengaruhi sistem pendaftaran online yang telah diterapkan oleh Imigrasi.
![](http://pijarnews.com/wp-content/uploads/2018/01/imigrasi-2-300x169.jpeg)
–amir/pijar–
Agung mengemukakan, untuk imigrasi kelas II Parepare tidak ada antrian fiktif. “Sebab semua masyarakat di Kawasan Ajatappareng terlayani dengan baik. Karena kami telah melakukan penambahan kouta antrian dari 60 menjadi 150 kuota antrian. Ini untuk menghindari adanya antrian fiktif yang bisa merusak sistem,” urainya.
Agung menambahkan, sejak diberlakukannya sistem antrian online, animo masyarakat yang ingin membuat paspor cukup tinggi. “Kuota yang kami siapkan 50 dalam sehari sudah full, makanya kami adakan penambahan kouta. Apalagi Imigrasi telah bekerjasama dengan Badan Intelejen Nasional (BIN),” tandasnya.
Alasan diberlakukannya antrian online ini, lanjut Agung, untuk memudahkan pemohon dalam pengurusan paspor dan tidak menunggu lama antrian di kantor. Karena dalam nomor antrian terdapat waktu dan hari saat melakukan pengurusan.
Kantor Imigrasi kelas II Parepare yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, mencatat hingga akhir 2017 pemohon paspor mengalami penurunan yakni sebanyak 22.171 dibanding pada tahun 2016 sebanyak 25.506 pemohon. (amr/alf)