BARRU, PIJARNEWS.COM–Perayaan tahun baru kali ini akan diwarnai sejumlah aturan karena Indonesia pada umumnya masih menghadapi pandemi.
Sebab, tingkat penularan kasus Covid-19 di Kabupaten Barru masih tergolong tinggi.
Pemerintah Kabupaten Barru mengeluarkan Surat Edaran terkait Pelaksanaan Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19, sehingga Pemerintah Kabupaten Barru mengambil kebijakan terkait perayaan pergantian tahun.
Surat Edaran Bupati Barru itu ber Nomor 45 Tahun 2020 tentang pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru 2021, dan Perbup Nomor 29 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan seperti 3 M seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan memakai sabun.
Didalam surat edaran bupati dijelaskan beberapa point terkait perayaan Natal dan tahun baru, yaitu :
1. Tidak melaksanakan acara/kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat perayaan natal dan pergantian tahun baru 2021
2. Tidak melaksanakan kegiatan hiburan khususnya pada hotel, tempat wisata, cafe dan restoran. Selanjutnya untuk tempat wisata, cafe dan restoran agar membatasi waktu operasionalnya hanya sampai pukul 22.00 Wita.
3. Senantiasa disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan bagi setiap pengunjung
4. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Sementara itu Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh menegaskan bahwa Jika ada yang diketahui melanggar aturan, maka mereka akan dikenai sanksi.
“Pemerintah Kabupaten Barru dalam melaksanakan edaran ini, kita akan menggandeng TNI/Polri, Satpol PP dan Tim Gugus Tugas untuk melakukan operasi penegakan disiplin. Dan ini semua untuk kebaikan masyarakat Kabupaten Barru,” Pungkas Bupati Barru H. Suardi Saleh, Selasa (22/12/2020). (Agus Salim)