• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 25 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Cegah Panyebaran Covid-19, Bupati Barru Keluarkan Surat Edaran Disiplin Prokes 3M

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
22 Desember 2020
di COVID-19

BARRU, PIJARNEWS.COM–Perayaan tahun baru kali ini akan diwarnai sejumlah aturan karena Indonesia pada umumnya masih menghadapi pandemi.

Sebab, tingkat penularan kasus Covid-19 di Kabupaten Barru masih tergolong tinggi.

Pemerintah Kabupaten Barru mengeluarkan Surat Edaran terkait Pelaksanaan Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19, sehingga Pemerintah Kabupaten Barru mengambil kebijakan terkait perayaan pergantian tahun.

Surat Edaran Bupati Barru itu ber Nomor 45 Tahun 2020 tentang pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru 2021, dan Perbup Nomor 29 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan seperti 3 M seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan memakai sabun.

Didalam surat edaran bupati dijelaskan beberapa point terkait perayaan Natal dan tahun baru, yaitu :

Berita Terkait

Wali Kota Parepare Keluarkan SE Peningkatan Disiplin dan Kinerja Pelayanan

Kesibukan Pelabuhan Parepare di Libur Nataru: Antara Tantangan Penumpang dan Buruh Bongkar Muat

Imigrasi Tetap Optimal Bekerja Saat Libur Nataru

Polres Parepare Pusatkan Posko Pengamanan di Lapangan Ini

1. Tidak melaksanakan acara/kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat perayaan natal dan pergantian tahun baru 2021
2. Tidak melaksanakan kegiatan hiburan khususnya pada hotel, tempat wisata, cafe dan restoran. Selanjutnya untuk tempat wisata, cafe dan restoran agar membatasi waktu operasionalnya hanya sampai pukul 22.00 Wita.

3. Senantiasa disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan bagi setiap pengunjung

4. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Sementara itu Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh menegaskan bahwa Jika ada yang diketahui melanggar aturan, maka mereka akan dikenai sanksi.

“Pemerintah Kabupaten Barru dalam melaksanakan edaran ini, kita akan menggandeng TNI/Polri, Satpol PP dan Tim Gugus Tugas untuk melakukan operasi penegakan disiplin. Dan ini semua untuk kebaikan masyarakat Kabupaten Barru,” Pungkas Bupati Barru H. Suardi Saleh, Selasa (22/12/2020). (Agus Salim)

Terkait: Bupati BarruNataruProkesSurat Edaran

TerkaitBerita

Beda LSI Denny JA Hasil Survei Pilwalkot Makassar, Indikator Unggulkan MULIA: Siap Pertanggungjawabkan

Beda LSI Denny JA Hasil Survei Pilwalkot Makassar, Indikator Unggulkan MULIA: Siap Pertanggungjawabkan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
22 November 2024

...

Tidak Mengenakan Perlengkapan K3, Nekat Bertugas Demi Tercapainya Vaksinasi

Tidak Mengenakan Perlengkapan K3, Nekat Bertugas Demi Tercapainya Vaksinasi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Januari 2022

...

Andi Sudirman

Satu Kasus Omicron Terdeteksi di Takalar, Plt Gubernur Imbau Warga Kurangi Mobilitas dan Perhatikan Prokes

Editor: Mulyadi Ma'ruf
24 Januari 2022

...

Soal Siswa SMP Lemas Diduga Gegara Vaksin, Dokter Spesialis Saraf RSUD Andi Makkasau : Bukan Karena Vaksin

Soal Siswa SMP Lemas Diduga Gegara Vaksin, Dokter Spesialis Saraf RSUD Andi Makkasau : Bukan Karena Vaksin

Editor: Mulyadi Ma'ruf
19 Januari 2022

...

BeritaTerkini

Wali Kota Ungkap Munculnya Ide Pertemuan Saudagar di Parepare

Editor: Muhammad Tohir
24 Maret 2026

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Editor: Muhammad Tohir
22 Maret 2026

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan