SIDRAP, PIJARNEWS.COM—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidrap, membuka Posko Pengaduan terkait pelanggaran pemilihan umum (Pemilu). Salah satunya jika ada masyarakat yang merasa namanya dicatut oleh partai tertentu dan tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sidrap Asmawati Salam saat dihubungi, Ahad (13/8/20220).
Asmawati menjelaskan, bahwa sistem informasi partai politik atau Sipol merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasiskan web, tujuannya untuk melayani partai politik atau calon peserta pemilu. Masyarakat, lanjutnya juga dapat mengakses Sipol tersebut melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
“Masyarakat atau peserta pemilu bisa memastikan apakah namanya ada atau tidak di Aplikasi Sipol tersebut sebagai anggota partai politik dengan mengakses link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/cari_link,” ujarnya.
Jika namanya muncul dan terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai tertentu pada Sipol, selanjutnya yang bersangkutan merasa namanya dicatut, maka hal itu dapat diadukan ke Posko Bawaslu Sidrap.
“Silahkan mengadukan ke Posko kami di Kantor Bawaslu Sidrap, jika nama sahabat Bawaslu bukan anggota Parpol akan tetapi pada tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/cari_link namanya tercantum sebagai anggota partai politik,” tambahnya.
Pengaduan, lanjutnya bisa dilakukan dengan dua cara, yakni bisa melalui link atau barcode di https://bit.ly/POSKO-PENGADUAN atau bisa langsung ke kantor Bawaslu Sidrap jalan pendidikan No.5 kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengae.
“Posko pengaduan yang dibuka Bawaslu ini adalah untuk memastikan masyarakat tidak dicatut dalam aplikasi SIPOL. Sebab jika nama warga tercatat dalam SIPOL itu berarti warga bersangkutan masuk dalam keanggotaan partai politik,” katanya.