SIDRAP, PIJARNEWS. COM–Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidrap, H. Basra, didampingi Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris, memimpin kegiatan coffee morning di Ruang Rapat Pimpinan, Lantai III Kantor Bupati Sidrap, pada Senin (3/2/2025).
Coffee morning yang digelar untuk pertama kalinya di bulan Februari 2025 ini dihadiri oleh sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian Setda, camat, serta perwakilan instansi terkait.
Dalam kesempatan tersebut, berbagai isu dibahas, antara lain kebersihan lingkungan, penataan tenaga honorer, dan persiapan peringatan Hari Ulang Tahun Daerah (HUTDA) ke-681 Kabupaten Sidenreng Rappang.
Sekda Sidrap, H. Basra, dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya kegiatan ini sebagai wadah untuk mempererat sinergi dan komunikasi antara berbagai pihak terkait. “Pertemuan seperti ini sangat penting untuk membangun komunikasi yang baik dan membahas berbagai agenda yang akan kita hadapi, terutama persiapan HUTDA,” ujarnya.
Pembahasan pertama berfokus pada tata kelola lingkungan. Semua OPD diajak untuk memperkuat program-program terkait kebersihan dan penataan lingkungan.
Selanjutnya, diskusi beralih ke penataan tenaga honorer. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sidrap, Herfan Mappajeppu, menegaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang rekrutmen tenaga honorer baru. “Saat ini, kita hanya fokus pada penataan tenaga honorer yang sudah terdaftar di database BKN melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelasnya.
“Instansi tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer baru selain yang sudah terdata di database BKN,” tambahnya.
Aturan ini dikuatkan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Sidrap, Andi Kaimal, yang mengingatkan agar semua instansi mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Jika ada pelanggaran, maka instansi yang bersangkutan akan bertanggung jawab dan akan ada konsekuensinya,” tegasnya.
Terkait anggaran, Andi Kaimal juga mengingatkan bahwa instansi dilarang menggunakan belanja pegawai untuk membayar gaji tenaga honorer. Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, anggaran untuk tenaga honorer harus dialokasikan melalui belanja jasa pihak ketiga. “Tidak ada lagi penggajian tenaga honorer melalui belanja pegawai,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu juga dibahas persiapan HUTDA ke-681 Kabupaten Sidenreng Rappang, Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Herwin, yang juga menjabat sebagai sekretaris panitia, mengungkapkan bahwa tema peringatan tahun ini adalah “Sidenreng Rappang Maju dan Sejahtera”.
Herwin juga menyampaikan bahwa jadwal perayaan masih menunggu pelantikan kepala daerah terpilih. “Pj. Bupati Sidrap yang menginginkan agar perayaan HUTDA dilakukan oleh bupati terpilih, sehingga kita menunggu pelantikan kepala daerah terlebih dahulu,” ujarnya.
Terkait dengan pelaksanaan sidang paripurna, ada dua opsi yang dibahas, yaitu menggelar paripurna penyampaian visi-misi bupati terpilih dan paripurna HUTDA pada hari yang berbeda, atau menggabungkan keduanya dalam satu hari. Sekretaris DPRD Sidrap, Andi Faisal Buhanuddin, mengusulkan agar kedua paripurna digabung untuk efisiensi waktu.
“Paripurna ini tidak memerlukan kuorum karena sifatnya biasa namun istimewa. Jadi, kita serahkan kepada Pj. Bupati untuk menentukan jadwal pelaksanaan,” ujarnya.
Terkait pakaian dalam sidang paripurna, Bupati akan menyesuaikan dengan acara penyampaian visi-misi, sedangkan para kepala OPD mengusulkan untuk mengenakan pakaian adat saat paripurna HUTDA.
Nasruddin Waris, Asisten Administrasi Umum, menambahkan bahwa jadwal acara masih akan menunggu kepastian setelah pelantikan kepala daerah terpilih. Selain sidang paripurna, akan ada acara pesta rakyat yang diadakan di rumah jabatan bupati. “Setelah paripurna, akan digelar pesta rakyat dengan mengundang berbagai elemen masyarakat,” tutupnya.
Coffee morning ini diakhiri dengan harapan agar usulan-usulan yang dibahas dapat menghasilkan keputusan terbaik dan perayaan HUTDA ke-681 Kabupaten Sidrap berjalan lancar.