PAREPARE, PIJARNEWS.COM –– Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa IAIN Parepare menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Gedung Rektorat IAIN Parepare Senin, (15/6/2020).
Aksi yang diwarnai dengan bakar ban tersebut menuntut dispensasi kebijakan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa dan evaluasi kinerja Rektor IAIN Parepare selama pandemi Covid-19.
Rikardi, Presiden Mahasiswa IAIN Parepare mengatakan aksi tersebut dilakukan karena dinilai tidak adanya respons dari pimpinan kampus IAIN Parepare selama pandemi Covid-19.
“Di tengah pandemi ini begitu menguras finansial orang tua, di sisi lain kampus belum memberikan kebijakan starategis mengenai penunjangan kuota internet. Sementara surat dari Dirjen Pendis sudah diterbitkan, namun sampai hari ini tiga bulan ini belum juga ada realisasi dari kampus IAIN Parepare,”jelasnya.
Selanjutnya, kata Rikardi, persoalan UKT juga menuntut diberikan pengurangan sesuai finansial orangtua.
“Juga SK kretaria pengelompokan UKT. Selama ini mulai sejak STAIN sampai berubah menjadi IAIN Parepare tidak ada transparansi mengenai metode atau mekanisme penentuan UKT berdasarkan finansial orangtua yang dituliskan dalam SK Rektor,” sambungnya.
Tidak hanya itu, massa juga melakukan penolakan pemangkasan anggaran ORMAWA 50% dianggap dilakukan secara sepihak.
“Kami menolak pemangkasan anggaran Ormawa 50% karena dilakukan sepihak tanpa menginformasikan ke lembaga-lembaga organisasi kemahasiswaan yang secara hukum rektor yang mengusulkan sementara rektor di sini memiliki kebijakan sendiri yang tidak ada hubungannya dengan kemahasiswaan,” katanya.
Rektor IAIN Parepare Ahmad Sultra Rustan saat menemui para massa aksi mengaku akan segera merealisasiakan apa yang menjadi tuntutan mahasiswa.
“Sebelum mereka menuntut, kami sudah menyiapkan konsep untuk meringankan mereka dengan adanya musibah yang sedang mewabah di negara kita ini. Namun, untuk saat ini kami masih menunggu keputusan Menteri Agama supaya tidak berbenturan dengan kebijakan yang kami ambil,” katanya. (*)
Reporter: Hamdan
Editor: Dian Muhtadiah Hamna