PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pandemi wabah covid-19 semakin meningkat, aktivitas belajar mengajar dari rumah masih tetap berjalan. Menyikapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, Arifuddin Idris, mengintruksikan para kepala sekolah, agar memahami penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Adanya perubahan petunjuk dan teknis (JUKNIS) terkait dana BOS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 8 Tahun 2020. Dana BOS, kata Arifuddin, salah satunya dapat digunakan untuk pembelian kuota internet bagi guru dan siswa sebagai kebutuhan selama proses belajar mengajar dari rumah.
“Kami instruksikan agar para kepala sekolah penerima dana BOS untuk melakukan pencermatan bersama dengan kompenen sekolah untuk segera memberikan bantuan kepada guru dan siswa untuk kebutuhan biaya kouta pembelajaran di rumah,” jelas Arifuddin saat dihubungi melalui pesan Whatshapp Senin, (4/5/2020).
Ia menambahkan, untuk mekanisme pihaknya menyerahkan ke sekolah untuk mengaturnya. “Dangan catatan khusus untuk pemberian bantuan kepada siswa agar mengacu pada skala prioritas tingkat ketidakmampuan siswa,” tandasnya.
Selain itu, untuk besarannya juga diserahkan kepada pihak sekolah untuk disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan sekolah masing-masing.
“Tetap rasional dan adil serta menganut asas transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Ia berharap, dana BOS bisa meringankan beban guru dan siswa dalam penerapan belajar di rumah yang menggunakan sistem daring.
“Semoga bisa meringankan beban dalam proses belajar mengajar dari rumah sehingga pembelajaran dapat berjalan lancar,” harapnya. (*)
Reporter: Hamdan
Editor : Alfiansyah Anwar