PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Rencana Pemkot Parepare memberi dana hibah untuk rehab kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, mendapat sorotan. Sorotan ini muncul lantaran pembangunan dalam bentuk hibah tersebut, dinilai tidak etis. Apalagi Kejari adalah instansi vertikal.
Sorotan itu salah satunya dilontarkan oleh Andi Ilham, aktivis LSM Incare, Kota Parepare. Menurut dia, hal ini dinilai bisa saja mempengaruhi kinerja Kejaksaan terhadap proses penanganan beberapa kasus dugaan korupsi yang tengah bergulir di kota kelahiran Presiden RI Ke 3, BJ Habibie.
Pemberian dana hibah rehab kantor Kejari itu, diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare, melalui APBD tahun 2019, dengan besaran anggaran Rp719 Juta lebih, dan telah diposting di Sistem Informasi Rencana Umun Pengadaan atau SIRUP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
“Bantuan hibah untuk merehab kantor Kejaksaan dianggap bisa menurunkan kinerja Kejaksaan dalam penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Parepare, yang saat ini sedang bergulir.” Kata Andi Ilham, Senin (11/3/2019).
Walaupun tidak melanggar hukum, lanjut Ilham, namun pemberian bantuan dana hibah itu, secara etika mestinya ditolak oleh pihak Kejari Parepare.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Parepare, Kadarusman, belum bisa memberikan komentar. Menurut Kadarusman, ia akan lebih nyaman diwawancarai di ruang kerjanya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam menjelaskan, jika pemberian dana hibah untuk lembaga vertikal seperti Kejaksaan, Kepolisian dan lainya, tidak melanggar hukum, karena aturan yang jelas.
“Secara hukum tidak ada yang dilanggar, Pemkot Parepare telah memberi bantuan hibah kepada sejumlah lembaga vertikal di Parepare, tidak hanya Kejaksaan, Kepolisian juga sudah dihibahkan lahan untuk salah satu Kantor Polsek.” Kata Rahmat Sjamsu Alam.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Andi Darmawangsa, melalui pesan WhatSapp mengatakan, hibah itu hal yang biasa dari Pemda kepada instansi vertikal, seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
“Tahun ini bukan saja Kejaksaan yang dapat bantuan hibah dari Pemda, tapi beberapa instansi vertikal lainnya juga dapat. Khusus Kejaksaan, yang tidak boleh adalah menerima uang tunai, tapi kalau hibah berupa perbaikan dan peralatan tidak ada salahnya,” kata Andi Darmawangsa.
Andi Darmawangsa mencontohkan, bukan hanya Kejaksaan Parepare yang mendapatkan bantuan hibah dari Pemda setempat. Tahun ini, kantor Kejari Soppeng, juga dapat dana hibah Rp4 Milyar untuk pembangunan kantor, Kejaksaan Maros, dan Kejari Gowa.
“Rata-rata Kejari di Sulsel dapat hibah dari pemerintah daerah setempat, jadi itu hal yang biasa. Yang melakukan tender dan lain-lain, semua dilakukan Pemkot, nanti selesai rehabnya baru dibuatkan berita acara. Dengan bantuan hibah itu, tak menurunkan kinerja kami dalam penanganan kasus korupsi di Parepare.” Tegas Darmawangsa.
Reporter: Syamsuddin
Editor: Abdillah.Ms