MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Sebanyak 5.762 narapidana di Sulawesi Selatan di usulkan memperoleh remisi kemerdekaan RI ke 77. Hal itu di ungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulsel, Liberti Sitinjak, saat diwawancarai oleh media di Lapas Kelas 1 Kota Makassar, Rabu (17/8/2022).
Seperti diketahui remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sementara, berdasarkan data per tanggal 16 Agustus 2022 jumlah narapida di Sulawesi Selatan sebanyak 10.846.
“Ada 10.846 orang tadi saya sampaikan narapidana, yang mendapat remisi itu ada 5762, ada 122 langsung bebas hari ini,” ungkap Hernowo.
Ia berharap melalui pembinaan yang dilakukan pihaknya kuota remisi bisa bertahan besar.
“kita berharap melalui pembinaan kita kedepan ini bisa besar lagi, bebas langsung, mudah-mudahan mereka bisa menaati pembinaan yang ada di dalam lapas,” harapnya.
Sementara itu Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, yang turut ikut memberikan remisi menyampaikan, yang mendapat remisi dan bebas itu kembali dan dapat diterima masyarakat Sulsel.
“Kita berharap pemberian remisi itu kembali, diterima di masyarakat dan tentu menjadi lebih baik,” ungkap, Sudirman usai pemberian remisi.
Sudirman optimis terhadap kinerja Kanwil Kemenkumham Sulsel khususnya di Lapas dapat memberikan pembinaan terhadap para narapidana.
“Saya yakin bahwa teman-teman di Kemenkumham Sulsel terutama yang ada di Lapas ini memberikan binaan ini yang lebih baik, bagaimana merekatkan kembali dengan masyarakat,” pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan ada beberapa Syarat dan Tatacara
Pemberian Remisi
Adapun pemberian remisi yang dimaksud yakni anak pidana mendapatkan remisi dengan syarat berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman dan disiplin dalam kurung waktu 6 (enam) bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian
remisi.
Selain itu juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik.
Adapun narapidana yang lain seperti tindak pidana terorisme, narkotika,
korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya atau tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A.
Selain syarat diatas harus memenuhi syarat tambahan yakni telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan, untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara itu khusus narapidana terorisme, telah mengikuti program deradikalisasi
yang diselenggarakan oleh Lapas atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Disampaing itu mereka juga telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia (WNI).
Sementara bagi warga negara asing (WNA) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis.
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin