MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Dalam kurun waktu Januari-April 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah melakukan harmonisasi 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sejumlah daerh. Itu dicapai setelah dilaksanakan lima belas kali rapat fasilitasi harmonisasi. Hal tersebut disampaikan Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak, Senin (09/05/2022).
Permohonan harmonisasi ranperda itu lanjutnya berasal dari 12 Kabupaten/Kota di Sulsel. Diantaranya, 2 Kota: Parepare dan Palopo, serta 10 kabupaten: Luwu Timur, Luwu Utara, Takalar, Toraja Utara, Jeneponto, Barru, Bulukumba, Pangkajene dan Kepulauan, Soppeng, dan Enrekang. Seluruh Ranperda tersebut 100% difasilitasi oleh tenaga perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Dalam pelaksanaannya, sebagian besar pemerintah daerah telah mematuhi persyaratan dokumen yang dilampirkan untuk pengajuan proses pengharmonisasian. Hal tersebut berdampak positif dalam pelaksanaan tertib administrasi di Kanwil Kemenkumham Sulsel
Kedudukan Kanwil sebagai perwakilan Kemenkumham di daerah dalam melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda salah satunya didasarkan pada UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pada pasal 58 ayat (2) menyebutkan, “Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” dan Pasal 99A menyebutkan, “Pada saat pembentukan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum terbentuk, tugas dan fungsi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tetap dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum”.
Pada pelaksanaannya dilakukan oleh tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya.