• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 3 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Datang Sendiri ke Lapas, Idris Syukur Tabah Jalani Vonis

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
13 Oktober 2017
di Sulselbar
  • Kronologi AIS Dijemput Hingga Dibui

BARRU, PIJARNEWS.COM – Mantan Bupati Barru Andi Idris Syukur (Ais) akhirnya dijebloskan ke lapas kelas I Makassar. Sekira pukul 20.12 wita. Kasi Intelejen Kejari Barru Erwin SH mengungkapkan bagaimana kronologis penjemputan hingga di buinya Ais.

Kamis 12/10, pukul 15.00 wita, tim kejari Barru yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Andi Hebat bersama dengan tim dari Kejati mendatangi kediaman Ais di Jalan Hertasning untuk menyampaikan surat eksekusi beliau. Setelah bertemu, terjadi kesepakatan antara Tim kejari-kejati dengan Ais. “Kami sepakat bertemu kembali dengan Ais pukul 20.12 di lapas atas inisiatifnya,” cerita Erwin kepada PIJAR. Jumat 13/10.

Sesuai dengan rencana kesepakatan, sambung Erwin, Ais datang menyerahkan diri ke lapas didampingi kuasa hukum dan putranya Andi Mariogi. “Sejak penjemputan hingga kedatangannya di lapas, Ais berlaku kooperatif. Sepertinya beliau sudah menerima dengan lapang dada dan sudah siap dieksekusi dari jauh hari,” tambahnya.

Sebelumnya Idris ditahan setelah salinan putusan diterbitkan Mahkamah Agung. Mantan Bupati Barru ini dinilai secara sah terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang izin tambang di Kabupaten Barru.

Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusan perkara ini, Idris divonis 4,6 tahun  penjara berdasarkan pasal 12e UU Tipikor tentang pemerasan dan Pasal 3 UU NO 8 tahun 2010 tentang TPPU dan denda sebesar Rp.250 juta. (Fdy/ris)

Berita Terkait

Salinan Putusan Terbit, Idris Syukur Dijebloskan ke Lapas Makassar

Terkait: AISKorupsi di Barru

TerkaitBerita

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

...

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Pastikan Fisik Prima, Personel Brimob Parepare Genjot Tes Kesamaptaan

Pastikan Fisik Prima, Personel Brimob Parepare Genjot Tes Kesamaptaan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 April 2026

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

10 Siswa SMAN 5 Parepare Lulus di Kampus Bergengsi di China

10 Siswa SMAN 5 Parepare Lulus di Kampus Bergengsi di China

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Bakal Hadir di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

Perkuat Sinergi, Pemkab Pinrang Gandeng BPS Siapkan Data Akurat Jelang Sensus Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan