MAKASSAR, PIJARNEWS.COM— Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel bekerjasama dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sulsel menggelar kegiatan Pengembangan Layanan Konsultasi Hukum Untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di hotel Grand Asia, mulai Selasa-Kamis (13-15/9/2022). Acara ini dibuka oleh Ketua Dekranasda Sulsel Naoemi Octarina didampingi Sukarniaty Kondolele selaku Plt Kadis Koperasi Prov Sulsel.
Peserta pengembangan Layanan konsultasi hukum untuk UMKM ini diikuti oleh UMKM dan ASN Pembina UKM se kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Selatan.
Ketua Dekranasda Sulsel Naoemi Octarina mengatakan UMKM berkontribusi dalam menyerap tenaga kerja sangat besar. Di balik potensi itu terdapat beberapa faktor yang menghambat pengembangan UMKM.
Faktor-faktor tersebut di antaranya terkait , manajemen, kemampuan sumber daya manusia, termasuk di dalamnya kelemahan dalam sistem produksi. Selain itu, UMKM juga sering menghadapi kesulitan jika bersentuhan dengan masalah hukum.
Naoemi mencatat, di Sulsel terdapat 1.571,261 unit dengan skala usaha mikro, kecil dan menengah. Sekitar 87 persen atau sekitar 1.465.543 unit sektor yang mendominasi usaha tersebut yaitu sektor perdagangan, selanjutnya adalah sektor produksi atau industri olahan makanan minuman berada di kisaran 45 persen.
Kegiatan ini menurut Naoemi, bertujuan mengembangkan dan memberdayakan Koperasi dan UMKM khususnya dalam transformasi pelaku usaha informal ke formal. Pasalnya, kondisi riil di lapangan, UMKM memiliki banyak permasalahan untuk menuju ke formal khususnya dengan Peraturan Pendirian Perusahaan Perseorangan, Hukum Perjanjian Kontrak, dan Perpajakan.
Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum.
“Paling tidak para pelaku usaha mikro tidak sendiri menghadapi masalah tersebut,” kata Naomi.
Dia juga mengharapkan para peserta meningkatkan pemahamannya dan memperoleh informasi yang relevan dengan usahanya. Selain itu, mampu menstabilkan keberlangsungan .
Di sisi lain Plt Diskop dan UKM Sulsel Sukarniaty Kondolele mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan kemampuan ASN juga khususnya ke UMKM dalam hal layanan dan pendampingan bagi UMKM.
Upaya ini, kata dia, penting karena pada implementasinya UMKM selalu mengalami kendala dalam hal produk. Sehingga kurangnya pengetahuan berkaitan dengan perizinan produk dan sebagainya menjadi temuan atau masalah. Di antaranya, produk yang masuk tidak memenuhi persyaratan perizinan, izin edar dan sebagainya. jika nantinya ditemukan APH maka bisa menjadi permasalahan hukum.
“Kita berharap UMKM baik kerajinan maupun UMKM Kuliner betul-betul stabil dan eksis di pasaran. Tidak hanya konvensional tetapi modern bahkan bersaing ke mancanegara,” katanya. (adv)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna