ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Proses pembelajaran tatap muka di Sekolah maupun Perguruan Tinggi sudah bisa di laksanakan di Kabupaten Enrekang pada september ini. Hal itu di ungkapkan Bupati Enrekang Muslimin Bando (MB), Selasa (31/8/2021).
Bupati Enrekang MB, mengatakan kegiatan belajar tatap muka sudah lama ditunggu-tunggu oleh orang tua siswa, bukan hanya di Enrekang tetapi seluruh Indonesia.
Menurutnya, sudah hampir dua tahun masyarakat resah karena terlalu lama anak-anaknya tidak bertemu dengan guru. Sebab pendidikan dasar yang diharapkan menjadi tempat pembinaan karakter seharusnya bertemu langsung dengan guru di sekolah.
Proses belajar mengajar nantinya harus tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai aturan, dan jumlah peserta dalam kelas pun harus di atur.
“Kegiatan PBM tetap diatur sesuai dengan protokol kesehatan. Tidak boleh ada yang melanggar, dan jumlah siswa dalam kelas adalah 50 persen dari normalnya,” kata MB.
Sarana seperti tempat cuci tangan, masker, disinfektan dan seluruh perangkat sudah disiapkan pihak sekolah, para guru dan seluruh elemen yang akan kontak langsung dengan siswa sudah dilakukan vaksinasi.
“Intinya seluruh sekolah yang ada di Enrekang sudah siap dengan kegiatan sekolah tatap muka terbatas,” ungkap Bupati Enrekang.
Berikut ketentuan yang harus dipatuhi sebelum memulai kegiatan sekolah tatap muka terbatas jenjang SD, SMP/Mts dan PAUD sesuai Surat Instruksi Bupati Enrekang.
Sekolah wajib memiliki surat rekomendasi/izin PPKM/PTM terbatas oleh Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan diketahui Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan dalam wilayah masing-masing.
Menggunakan sistem shif 62 % dengan jumlah kapasitas peserta didik SD/MI dan SMP/Mts sedangkan jenjang PAUD sistem shif 33% dengan pembatasan jaga jarak minimal 2,5 meter.
Waktu PPKM/PTM terbatas pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat mulai jam 08:00 Wita sampai jam 11:00 Wita dan atau pukul 13:00 Wita sampai pukul 16:00 Wita.
Wajib menyiapkan cuci tangan lengkap dengan sabun di air mengalir, hand sanitizer, thermogen, masker dan lainnya.
Wajib pendidik dan tenaga pendidik telah melaksanakan vaksinasi dan dibuktikan dengan sertifikat vaksin Wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua/wali peserta didik.(adv)
Reporter : Armin