PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Anggota DPRD Kota Parepare, Yasser Latief mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman (PPKP) Kota Parepare, di cafe Alya, Sabtu (21/11/2020).
Pada sosialisasi Perda (Sosper) nomor 3 Tahun 2016 itu, salah seorang pengembang, Andi Abraham Umar meluapkan kegundahannya soal lambannya pengurusan izin prinsip di Kota Parepare.
“Pengalaman saya saat urus izin prinsip di Kota Parepare, butuh waktu Enam bulan lamanya. Padahal di daerah tetangga, di Pinrang, hanya butuh waktu 28 hari. Entah kenapa bisa selama itu,” keluh pengembang perumahan itu.
Ketua Forum Pengembang Ajatappareng (FPA) itu menambahkan, selain pengurusan yang lama, proses administrasinya juga berbelit-belit.
“Kalau di Parepare, kita harus mengurus ke dua instansi. Dinas PUPR dan PTPS. Ribet sekali. Sedangkan daerah lain, pengalaman saya semua bisa selesai di PTPS saja,” ujarnya.
Menanggapi itu, Anggota Komisi III DPRD Parepare, Yasser Latief berjanji akan menindak lanjuti persoalan itu. Sesuai dengan tujuan diterbitkanya Perda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman itu.
“Kami akan bahas persoalan ini di Bapemperda. Ini tidak boleh dibiarkan belarut-larut. Katanya kita mau Parepare ramai dikunjungi sejalan dengan adanya teori telapak kaki. Tapi nyatanya, investor mengaku dipersulit. Justru investor lari dari Parepare kalau perizinan dipersulit,” ujarnya.
Ketua Bapemperda DPRD itu juga menyinggung soal perda ruang terbuka hijau (RTH) yang dinilai merugikan pengembang. Ia mengungkapkan segera melakukan revisi atas perda tersebut.
“Perda RTH ini tumpang tindih dengan Permen PUPR. Soal besaran RTH di perumahan. Kami sudah konsultasikan di Biro Hukum Pemprov Sulsel. Aturan tidak boleh bertentangan dengan di atasnya. Makanya kami segera merevisi perda tersebut dengan melibatkan stakeholder terkait,” jelasnya.
Sebelumnya, persoalan perda RTH ini sudah bergulir di DPRD. Pengembang saat itu menilai perda RTH di Parepare bertentangan dengan Permendagri nomor 1 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan (RTHKP).
Pada kesempatan itu, Yasser juga mengingatkan warga agar tetap patuh pada Perwali 31 tahun 2020. Tentang protokol kesehatan.
Peserta pada kegiatan itu sudah diatur agar tetap menjaga jarak. Sebelum masuk ruangan, peserta di cek suhu tubuhnya. Wajib cuci tangan dan memakai masker.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf