SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Kepolisian Polres Sidrap menangkap terduga pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Bolalele, Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap. Kejadian naas tersebut terjadi pada 3 Nopember 2023 lalu.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis Haeruddin. SH dalam keterangannya kepada media mengungkapkan kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mati tersebut terjadi pada Jumat 03 November 2023 sekitar pukul 09.00 wita di Bolalele, Kel. Kanyuara Kec. Watang Sidenreng, Kab. Sidrap.
Saat ini, terduga pelaku inisial L bin H (62) warga kelurahan Kanyuara telah ditahan di Rutan Polres.
“Langkah – langkah yang telah dilakukan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan tersangka. Menyita barang bukti, berupa 1 (satu) buah cangkul yang digunakan tersangka, 1 (satu) buah Kayu Balok dengan panjang 1,5 Meter milik korban dan 1 (satu) lembar baju dan celana milik korban,”
Selain itu dalam keterangannya dijelaskan, kejadian penganiayaan berujung maut tersebut bermula saat tersangka L mencangkul gundukan tanah masuk lorong rumah pas disamping / sebelah timur rumah korban yang sebelumnya ada perbaikan jalan oleh pemerintah, namun korban yang saat itu sedang duduk dibawah balai – balai rumahnya ( rumah panggung ) menegur tersangka agar tidak usah memperbaiki tanah dekat rumahnya, sehingga terjadi adu mulut antara tersangka dengan korban yang dimana sebelumnya tersangka dan korban sudah berselisih paham sebelumnya.
Adu mulut tidak terhindarkan, hingga berujung perkelahian, tiga orang warga berusaha melerai dan meminta tidak berkelahi, namun mereka tak bisa berbuat banyak.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami sejumlah luka dan sempat menjalani perawatan diRSUD Nene Mallomo Sidrap, namun pada senin tanggal 06 Nopember 2023 sekitar jam 10.00 wita korban meninggal di Rumah Sakit.
“Untuk saat ini Pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHpidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,” pungkasnya.
Terpisah, anak korban bernama Laogeng (40) meminta agar proses hukum atas terduga pelaku pembunuhan Ladaga (58) dapat diproses secepatnya dan pelaku dapat diberikan hukuman berat bahkan dihukum mati.
“Kalau perlu sama, dihukum mati,” kata Laoegeng, Kamis (17/11/2023).