PAREPARE, PIJARNEWS.COM –Karena diduga terlibat dalam kegitan politik praktis pada pelaksanaan Pemilihan kepla daerah (Pilkada). 20 Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Lingkup Pemerintah kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan, telah diperiksa oleh Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) setempat.
“ Hingga hari ini kita telah Memeriksa sekira 20 ASN yang diduga terlibat dalam politik praktis. Puluhan berkas ASN itu telah kami kirim dan menunggu sanski apa yang diberikan. Namun kita masih menunggu, ” Kata Ketua Panwaslu, Kota Parepare, Zainal Asnun, saat ditemui pijar di Hotel Kenari Parepare, sesaat sebelum melakukan Sosialisasi Netralitas ASN, Rabu (7/02/2018).
Menurut Zainal, hari ini pihaknya mengundang sejumlah Kepalada Satuan Kerja Prangkat Daerah (SKPD), Para Camat dan Lurah, untuk menghadiri sosialisasi netralitas ASN pada Pimilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, yang mana tahapannya sementara berjalan.
“ Yang hadir sejumlah pimpinan SKPD di Kota Parepare, para Camat serta Para Lurah se Kota Parepare. Tujuan dari sosialisasi ini adalah, untuk mencegah kejadian serupa, ” Ungkap Zainal.
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan La Ode Arumahi, dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi netralitas ASN mengatakan, temuan puluhan ASN diduga tidak netral oleh Panwaslu Kota Parepare, dianggap melanggar Undang-undang Nomor 5 tentang ASN.
“ Kasus temuan Panwaslu Kota Parepare, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tentang ASN, masih seputaran pelanggaran kode etik ASN dan disiplin ASN. ” Jelas Laode Arumahi.
Lanjut La Ode, temuan kasus puluhan ASN di Kota Parepare, masih sanksi yang diberikan dan kemungkinan masih sebatas kode etik dan disliplin ASN, karena belum memasuki masa kampanye.
“ Nanti jika sudah memasuki masa kampanye, ASN yang ditemukan melanggar dan diduga tidak netral, akan diberikan sanksi, selain administratif, kode etik dan disilpin, juga akan bergeser ke sanksi Pidana, ” Tutup La Ode Arumahi (con/abd)