PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kota Parepare menjadi lokasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) gelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tantang penyelenggaraan penataan ruang.
Kegiatan dilaksanakan di ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare secara luring dan daring, Selasa (2/11/2021). Dihadiri 19 Kabupaten/ Kota di bagian Utara Sulawesi Selatan, masing-masing satu orang perwakilan dari Dinas PUPR dan Bappeda.
“Kita ketahui Parepare adalah kota taat administratif yang aksesbilitasnya mudah, mempunyai jaringan yang cukup luas, ditunjang sarana serta prasarana yang memadai. Memang kami dengan Pemerintah Kota Parepare sudah sangat lama jalin kerjasama dan terus berjalan baik untuk melaksanakan beberapa agenda kegiatan,” ungkap, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Andi Yurnita.
Yurnita menjelaskan, sosialisasi peraturan tersebut untuk menyampaikan integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP3K) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulsel ke daerah. Apalagi kata dia, saat ini pihaknya sementara proses penyusunan ranperda.
“Dua pekan lalu, sosialisasi peraturan ini juga telah dilaksanakan di Kabupaten Bantaeng untuk wilayah Kabupaten/ Kota yang berada di bagian Selatan. Sementara dibagian Barat dan Utara kita fokuskan lokasinya di Parepare,” jelasnya
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Parepare Samsuddin Taha, mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menjadikan Parepare sebagai tuan rumah pelaksanaan sosialisasi peraturan tersebut.
“Pelaksana tetap dari Dinas PUTR Provinsi Sulsel, kami hanya memfasilitasi sarana serta prasarana seperti ruangan dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan,” jelasnya.
Pemerintah Kota Parepare lanjut Syamsuddin Taha menjelaskan, sudah melaksanakan berbagai tahapan serta menjalankan aturan-aturan yang harus dilalui terkait implentasi penataan ruang.
“Rencana umum, tata ruang Parepare sementara terlaksana dan bahkan sudah hampir final. Saat ini Dinas PUTR Provinsi Sulsel sudah minta sektor penataan ruang Parepare,” ujarnya
Sektor penataan ruang itu lanjutnya, seperti penataan rencana kawasan ruang terbuka hijau, kepelabuhan dan permukiman.
Wali Kota Parepare Taufan Pawe, dalam berbagai pertemuan bersama jajarannya terus menekankan tiga pondasi dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik yaitu, taat administrasi, taat asas dan taat anggaran.
“Pergerakan inovasi yang dilakukan oleh banyak daerah tak sedikit menyalahi prosedur hukum, administrasi dan anggaran. Oleh karena itu, saya menghimbau kepada seluruh perangkat daerah pemerintah Kota Parepare agar kita tetap on the track, ingat ketaatan pada taat asas, administrasi dan anggaran,“ tegas Wali Kota bergelar Ilmu Doktor Hukum UNHAS ini.
Pemerintah Kota Parepare kata Wali Kota dua periode ini, menaruh perhatian besar terhadap pelayanan masyarakat diberbagai sektor publik.
“Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Pemerintah Kota Parepare juga melakukan sejumlah inovasi di berbagai sektor bidang yang telah mendapat pengakuan mulai tingkat Provinsi, Nasional maupun Internasional,” pungkasnya. (Adv)
Editor : Mulyadi Ma’ruf