PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPRD Kota Parepare mendesak Dinas Sosial segera melakukan perbaikan dan mendata ulang warga yang layak menerima bantuan. Pasalnya, Dinsos Parepare ternyata masih mengacu pada data tahun 2014.
Hal itu terungkap saat Kepala Dinas Sosial Hasan Ginca, memaparkan hasil kinerjanya selama pandemi dihadapan Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPRD Kota Parepare, Rabu (20/05/2020) malam lalu.
“Pantas saja kami tim pengawas ini mendapat banyak sekali aduan dari warga karena belum tersentuh bantuan selama pandemi corona. Ternyata sumber masalah ada pada datanya,” ungkap Ketua tim pengawas penanganan Covid-19 DPRD Parepare, Rudy Najamuddin.
Legislator PPP itu juga meminta agar penggunaan anggaran penanganan Covid-19 pada Dinsos Parepare lebih diefektifkan untuk membantu meringankan beban warga yang terdampak.
Senada, Wakil Ketua tim pengawas penanganan Covid-19 DPRD, Yasser Latief juga meminta agar Dinsos Parepare memasang daftar nama warga yang penerima bantuan ditiap kelurahan. Selain itu, Yasser juga meminta agar Dinsos segera membentuk tim untuk mendata ulang warga
“Kalau ada daftar nama yang kita pasang di kelurahan, warga akan tahu siapa yang dapat dan tidak dapat. Tidak akan terjadi lagi perdebatan, karena semua bisa melihat daftarnya. Juga Dinsos harus segera bentuk tim itu agar bisa mendata ulang warga dan mencoret warga yang mampu tapi masih terdata,” kata Legislator Nasdem Parepare itu.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Hasan Ginca mengakui jika data yang digunakan masih data 2014. Ia juga tidak menampik jika memang banyak warga yang mengeluhkan data itu.
“Kami akui banyaknya aduan di warga karena memang data yang digunakan masih data 2014. Karena datanya dari Kementrian Sosial. Kendala kami juga karena datanya tahun 2014 sementara kami baru bergerak memverifikasi pada tahun 2019,” paparnya.
Olehnya itu, dihadapan tim pengawas DPRD Kota Parepare, Hasan Ginca berjanji akan memperbaiki kinerja dinasnya terutama bagi pendataan warga penerima bantuan.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf