“Kendalanya kita kehilangan kontak atau informasi posisi terduga pelaku-pelaku pengeroyokan lainnya. Yang jelasnya progres kami sehari setelah terima laporan itu kami langsung mengamankan pelaku utama dua orang,” tambahnya.
Tak hanya itu, hasil pengembangan, pihaknya telah mengamankan satu orang lagi dan sudah menjadikannya tersangka.
“Kami masih terus bekerja dan melakukan pencarian serta masih memeriksa saksi-saksi. Dari hasil pengembangan kami telah menetapkan satu tersangka baru,” ujarnya.
Aksi warga Desa Wiring Tasi itu dikawal personel Polres Pinrang. Dalam aksinya warga membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan, “Tangkap Semua Pelaku, Lepaskan Aldiansyah dan Ikbal. Oknum Polisi tidak profesional dan bekerja tidak sesuai dengan peraturan polisi”.
Sementara, keluarga korban, Pabbaja menambahkan kasus ini akan dilaporkan ke LBH Makassar dan Propam Polda Sulsel.
“Kami mempertanyakan profesionalisme penyidik dalam mengungkap siapa-siapa pelaku pengeroyokan terhadap keluarga kami,” katanya.
Pabbaja mengungkap, kejanggalan dalam penanganan kasus pengeroyokan tersebut karena penyidik awalnya berdalih minim bukti untuk menjerat pelaku lain.
“Tetapi saya pertanyakan kenapa setelah kami berikan bukti dalam bentuk foto dan rekaman dan menghadirkan saksi, penyidik sampai saat ini belum menangkap pelaku lain. Ada apa, padahal sesuai fakta dan saksi masih ada tujuh pelaku lain yang saat ini telah kabur,” kata Pabbaja.
Untuk itu keluarga akan melaporkan kasus itu ke LBH dan Propam Polda Sulsel karena ada dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. “Kami menghargai penyidik, tapi kami akan melaporkan penanganan kasus ini ke Kapolres dan Propam Polda Sulsel,” kata Pabbaja. (arb)