PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Lahan SMP 9 Parepare, yang sempat disegel oknum ahli waris, diklaim Pemkot masih merupakan aset daerah. Hal tersebut disampaikan Kabid Aset Basuki Busrah, Selasa 17/10.
Basuki menyebut, SMP 9 yang berada di jalan Bau Massepe, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat merupakan milik Pemkot. “itu milik Pemkot, ada sertifikatnya,” ujarnya singkat.
Hal itu ia buktikan, dengan mengirimkan beberpa foto dokumen dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 20.18.03.01.00025, Surat Ukur nomor 08/1999.
Pada surat itu dengan jelas merincikan keadaan tanah yakni, satu pekarangan diatasnya terdapat beberapa buah bangunan pemanen, yang digunakan untuk SMP 9 Parepare. Dan luas tanah yakni 5.024 meter persegi.
Pada surat itu juga, dilembaran Pendaftaran-Pertama, poin D dasar pendaftaran, surat keputusan kanwil BPN Prop Sul-sel tanggal 08-04-1999 dengan nomor 530.3/03/53-18/1999 nomor urut 2.
Pada poin F, juga dengan jelas menuliskan bahwa nama pemegang hak yakni, Departeman Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta. Dan poin H, Penerbitan Sertifikat, ditanda tangani langsung oleh Abd. Rachman Abdullah selaku kepala Kantor Pertanahan Parepare pada tanggal 26/50/1999.
Sebelumnya, para guru dan siswa SMP 9 berharap polemik kepemilikan lahan SMP 9 segera diakhiri. Mereka meminta segera ada solusi, agar proses belajar mengajar tidak terganggu dengan penyegelan yang sudah ke-4 kalinya. Hal itu dikhawatirkan mengganggu psikologi dan minat belajar peserta didik. (mul/ris)