BULUKUMBA, PIJARNEWS.COM-– Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Suprapto disela – sela kegiatan Rakor Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 dan Penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) dan Kalender Kerja Tahun 2023 memberi pengarahan pada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan terkait penyusunan program dan Kalender Kerja 2023 di Same Hotel Bira Bulukumba, Sabtu (17/12/2022).
Menurut Suprapto, program dan Kalender Kerja disusun sebagai pedoman ataupun panduan dalam melaksanakan program kegiatan agar keluaran ataupun output yang diinginkan nantinya dapat sejalan dengan capaian penyerapan anggaran dan target kinerja dari masing – masing satker.
“Mari bekerja sesuai dengan pedoman yang telah disusun dan tentunya juga memperhatikan jadwal pelaksanaan kegiatan yang sudah dibuat oleh tim pendampingan pengelolaan anggaran kantor Wilayah untuk optimalisasi pelaksanaan kinerja anggaran di UPT,” ujar Suprapto.
Pada kesempatan ini pula Suprapto mengajak seluruh Kepala UPT untuk mengawal seluruh pelaksanaan kegiatan di UPT masing -masing dan melakukan kooridinasi serta komunikasi dengan Kantor Wilayah, jika sekiranya ada hal – hal yang menjadi kendala ataupun masalah dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran di tahun 2023 nanti.
Selain hal tersebut, Suprapto juga meminta Kepala UPT untuk mempedomani 8 langkah pelaksanaan anggaran yang telah disampaikan oleh Kakanwil Liberti Sitinjak dalam pembukaan Rakor ini.
Adapun kedelapan langkah tersebut di antaranya segera alokasikan anggaran atas kewajiban tunggakan yang akan dibayarkan pada T.A 2023, optimalkan serapan anggaran TA 2023 secara proporsional setiap bulannya didasari Rencana Kegiatan dan Rencana Penarikan Dana Bulanan (RPD) yang telah disusun, dan laksanakan kegiatan di awal tahun dengan memaksimalkan penggunaan anggaran untuk menghindari Automatic Adjustment.
Kemudian laksanakan dan selesaikan pengadaan Barjas dengan nilai 50 s.d 200 juta pada T.W I secara akuntabel dan sesuai aturan, prioritas pada transparansi dan akuntabilitas dalam berkinerja khususnya dalam hal pengelolaan keuangan untuk meminimalisir segala bentuk penyimpangan dan kerugian negara.
Juga tingkatkan sinergitas antara pelaksana kegiatan dengan pengelola keuangan serta lebih mematuhi regulasi-regulasi terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran, realisasikan target-target yang telah disepakati bersama dalam perjanjian kinerja dan target kinerja dan tingkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money).
Pengarahan ini sendiri dilaksanakan dalam suasana santai agar Kepala UPT nantinya dapat menjalankan seluruh arahan dengan optimal dan sungguh – sungguh. (adv)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna