PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Iwan Asaad memberikan penjelasan soal sejumlah jabatan diisi Pelaksana tugas (Plt). Iwan memberikan penjelasan sebab sejumlah Anggota DPRD Parepare mempertanyakan soal Plt.
Iwan Asaad hadir mewakili Wali Kota Parepare Taufan Pawe pada kegiatan Paripurna jawaban walikota atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan APBD tahun anggaran 2022, Rabu (10/11/2021) lalu. Sebab walikota berhalangan hadir karena kondisi kesehatannya terganggu. Begitu pula Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim juga tengah dirawat di rumah sakit.
pada kesempatan itu, Iwan Asaad menanggapi pertanyaan tersebut menjelaskan, untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, Pemkot Parepare telah melaksanakan seleksi terbuka pada Bulan Juni 2021 lalu. Dan telah selesai sampai tahapan penentuan peringkat Tiga besar peserta terbaik pada Bulan Oktober 2021.
“Yang selanjutnya diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian sebagai tahapan evaluasi berikutnya,” ujar Iwan.
Untuk pengisian jabatan administrasi, sambung Iwan, sementara dalam tahap persiapan reposisi jabatan. Untuk menyesuaikan dengan rencana penyetaraan jabatan sturktural kejabatan fungsional.
Sedangkan jabatan kepala sekolah, kata Iwan, telah dilakukan tahap pengisian mulai dari uji kompetensi yang dilakukan oleh tim ahli. Yang selanjutnya, sambung Iwan, akan diajukan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapat persetujuan akhir.
“Walaupun kami sampaikan, jika pejabat yang berstatus Plt kepala sekolah tidak otomatis dapat didefinitifkan. Karena sesungguhnya jabatan Plt disamping mengisi kekosongan sementara, juga jabatan yang sifatnya evaluasi bagi ASN dimaksud apakah cocok dan pantas mendudukinya secara definitif,” jawabnya.
Soal aturan lamanya jabatan Plt, lulusan STPDN itu menjelaskan hal tersebut memang diatur dalam SE Nomor 2/SE/VII/2019. Bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.
“Olehnya itu, Plt setiap tiga bulan mandatnya diperpanjang selama belum ada pejabat definitif. Dan hal ini telah dikonsultasikan dengan Badan Kepegawaian Negara,” paparnya.
Terkait isu mahar jabatan, Mantan Kabag Humas Pemkot Parepare itu mengatakan jika tersebut benar adanya, sudah pasti akan berakibat hukum. Sebab, kata dia, kondisi itu sangat memungkinkan untuk dilakukan pelaporan.
“Jika itu benar, sangat memungkinkan dilakukan pelaporan. Tapi jika tidak ada, berarti itu baru dugaan. Dan kami dari pemerintah daerah, terlebih pribadi saya tidak pernah mendengar hal-hal yang demikian,” ujar Iwan.
Iwan juga menegaskan, kalau isu tersebut benar ada atau bahkan ada yang mengaku pernah dimintai hingga dijanji, pihaknya akan menindak tegas.
“Yang kami butuhkan adalah seorang saksi yang bisa menyampaikan bahwa dia pernah ditawari atau bahkan dijanji. Atau kalau itu sudah terjadi, kejadiannya kapan dan dimana. Tapi Insya Allah mudah-mudahan kejadian tidak terjadi di kota kita,” imbuhnya.(Adv)
Editor : Mulyadi Ma’ruf