SOPPENG, PIJARNEWS.COM–Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak memerintahkan Tim dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yakni Santi Puspitasari, Ayusriadi, Adin dan Kiki untuk mengunjungi dua orang Notaris baru di Kabupaten Soppeng, Jumat(15/4).
Kunjungan tim tersebut untuk melakukan pemeriksaan terkait kesiapan notaris berkantor dalam menjalankan jabatan barunya. Tim juga membagikan kusioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) pada Notaris baru tersebut agar dalam menjalankan jabatannya menerapkan prinsip kehati – hatian dan sebagai salah satu upaya pemerintah memenuhi kriteria untuk terdaftar dalam organisasi dunia yang bebas praktek pencucian uang yakni organisasi FAFT.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Kanwil Kemenkumham untuk terus mendorong notaris baru agar dapat menjalankan tugasnya dengan professional dan tidak membeda – bedakan klien.
Sebelumnya Kabid Yankum Mohammad Yani telah menyampaikan bahwa saat ini notaris di Sulawesi Selatan sebanyak 533 Notaris yang terbagi pada 24 Kab/Kota. Untuk Notaris di Kabupaten Soppeng ada 4 orang notaris per Desember 2021 dan ada 2 tambahan di awal tahun 2022 sehingga totalnya menjadi 6 notaris.
Saat ditemui, Notaris Afdal Batara mengatakan belum banyak yang dapat dilakukan karena notaris baru, demikian juga dengan Notaris Rusnaini Bilal.
Namun sebagai Notaris baru memang mereka perlu terus menambah pengetahuan agar terhindar dari hal – hal yang dapat merugikan mereka khususnya terkait dengan PMPJ.
Tim selanjutnya meminta Notaris baru tersebut agar segera mengisi kuesioner PMPJ pada link yang sudah disiapkan karena akan ditutup pada Jumat mendatang, 15 April 2022.
Menurut Ayus, untuk mendukung Pencegahan Dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidanan Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Kementerian Hukum Dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.
“Prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud setidaknya memuat: identifikasi Pengguna Jasa; verifikasi Pengguna Jasa; dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa,” tutup Ayus.