MALAYSIA, PIJARNEWS. COM–Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Dr. Hj. Saidah, MH tampil sebagai pembicara pada Seminar Internasional yang digelar di Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) pada Kamis, 24 Oktober 2024. Seminar itu mengangkat berbagai isu terkait keadilan dan peran penting hakim dalam melindungi hak-hak perempuan, terutama dari kekerasan seksual. Dalam kesempatan itu, Dr. Saidah menyampaikan materi berjudul Membingkai Keadilan: Peran Hakim dalam Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan Seksual.
Dalam presentasinya, Dr. Saidah menyoroti peran vital yang dimiliki para hakim dalam menangani kasus kekerasan seksual. “Hakim bukan hanya penegak hukum, tetapi juga pelindung hak perempuan. Memahami tanggung jawab mereka adalah langkah awal dalam menciptakan keadilan yang setara dan berkelanjutan,” ujarnya di hadapan para peserta seminar yang berasal dari berbagai negara.
Menurutnya, dalam konteks kekerasan seksual, hakim memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan objektif. Hakim harus mampu mendengarkan keterangan korban dengan penuh empati serta memberikan keputusan yang mencerminkan keadilan bagi para korban. “Pemahaman mendalam tentang dampak psikologis kekerasan seksual sangat diperlukan dalam mengupayakan keadilan bagi korban,” tambah Dr. Saidah.
Lebih lanjut, Dr. Saidah menjelaskan bahwa empati adalah hal yang sangat krusial dalam proses pengadilan kasus kekerasan seksual. Hal ini menjadi dasar agar para korban merasa didengar dan dipahami, yang pada akhirnya dapat mendukung pemulihan mereka secara psikologis.
Namun, peran penting yang diemban para hakim ini juga dibarengi dengan berbagai tantangan. Dr. Saidah mengakui bahwa seringkali hakim dihadapkan pada stigma sosial yang kerap menyertai kasus-kasus kekerasan seksual. Selain itu, kurangnya bukti dalam kasus-kasus seperti ini sering kali menjadi kendala besar dalam pengambilan keputusan yang berpihak pada korban.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, menurut Dr. Saidah, diperlukan adanya pelatihan khusus dan sumber daya yang memadai bagi para hakim. Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mereka terkait isu kekerasan seksual, baik dari segi hukum maupun dampak psikologisnya terhadap korban.
Menutup presentasinya, Dr. Saidah menekankan bahwa dukungan penuh bagi para hakim dalam menjalankan perannya sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan. “Dengan pemahaman yang baik dan dukungan yang tepat, kita bisa membingkai keadilan yang berkelanjutan. Mari kita dukung upaya ini demi menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara,” tutupnya.
Seminar internasional ini menjadi ajang bertukar gagasan bagi para pakar dari berbagai negara yang memiliki visi yang sama dalam memperkuat keadilan untuk korban kekerasan seksual. Dr. Saidah berharap agar upaya-upaya serupa dapat dilakukan di Indonesia demi meningkatkan perlindungan hukum bagi perempuan. (*)
Penulis : Alfiansyah Anwar