• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 6 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama IAIN Parepare

Dosen Fakhsi IAIN Parepare Kupas Peran Hakim Lindungi Hak Perempuan dari Kekerasan Seksual di Seminar Internasional UKM

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
29 Oktober 2024
di IAIN Parepare
85
PEMBACA

MALAYSIA, PIJARNEWS. COM–Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Dr. Hj. Saidah, MH tampil sebagai pembicara pada Seminar Internasional yang digelar di Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) pada Kamis, 24 Oktober 2024. Seminar itu mengangkat berbagai isu terkait keadilan dan peran penting hakim dalam melindungi hak-hak perempuan, terutama dari kekerasan seksual. Dalam kesempatan itu, Dr. Saidah menyampaikan materi berjudul Membingkai Keadilan: Peran Hakim dalam Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan Seksual.

Dalam presentasinya, Dr. Saidah menyoroti peran vital yang dimiliki para hakim dalam menangani kasus kekerasan seksual. “Hakim bukan hanya penegak hukum, tetapi juga pelindung hak perempuan. Memahami tanggung jawab mereka adalah langkah awal dalam menciptakan keadilan yang setara dan berkelanjutan,” ujarnya di hadapan para peserta seminar yang berasal dari berbagai negara.

Menurutnya, dalam konteks kekerasan seksual, hakim memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan objektif. Hakim harus mampu mendengarkan keterangan korban dengan penuh empati serta memberikan keputusan yang mencerminkan keadilan bagi para korban. “Pemahaman mendalam tentang dampak psikologis kekerasan seksual sangat diperlukan dalam mengupayakan keadilan bagi korban,” tambah Dr. Saidah.

Lebih lanjut, Dr. Saidah menjelaskan bahwa empati adalah hal yang sangat krusial dalam proses pengadilan kasus kekerasan seksual. Hal ini menjadi dasar agar para korban merasa didengar dan dipahami, yang pada akhirnya dapat mendukung pemulihan mereka secara psikologis.

Berita Terkait

PBI BPJS Tukang Es Dicabut, Dimana Keberpihakan Negara?

Pesan Warek III IAIN Parepare ke Pengurus DEMA Baru: Jangan Cuma Seremoni, Fokus Kualitas!

Satu-satunya Ahli Fikih Munakahat, Prof Rahmawati Ukir Sejarah Jadi Guru Besar IAIN Parepare

Kisah Inspiratif Prof Darma: 28 Tahun Mengabdi, Empat Malam “Mati Lampu” Demi Gelar Guru Besar

Namun, peran penting yang diemban para hakim ini juga dibarengi dengan berbagai tantangan. Dr. Saidah mengakui bahwa seringkali hakim dihadapkan pada stigma sosial yang kerap menyertai kasus-kasus kekerasan seksual. Selain itu, kurangnya bukti dalam kasus-kasus seperti ini sering kali menjadi kendala besar dalam pengambilan keputusan yang berpihak pada korban.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, menurut Dr. Saidah, diperlukan adanya pelatihan khusus dan sumber daya yang memadai bagi para hakim. Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mereka terkait isu kekerasan seksual, baik dari segi hukum maupun dampak psikologisnya terhadap korban.

Menutup presentasinya, Dr. Saidah menekankan bahwa dukungan penuh bagi para hakim dalam menjalankan perannya sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan. “Dengan pemahaman yang baik dan dukungan yang tepat, kita bisa membingkai keadilan yang berkelanjutan. Mari kita dukung upaya ini demi menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara,” tutupnya.

Seminar internasional ini menjadi ajang bertukar gagasan bagi para pakar dari berbagai negara yang memiliki visi yang sama dalam memperkuat keadilan untuk korban kekerasan seksual. Dr. Saidah berharap agar upaya-upaya serupa dapat dilakukan di Indonesia demi meningkatkan perlindungan hukum bagi perempuan. (*)

Penulis : Alfiansyah Anwar

Terkait: DosenFhaksiHakimIAIN ParepareMalaysia

TerkaitBerita

Jejak Kolaborasi dari Kota Cinta Habibie, IAIN Parepare Terima Penghargaan pada Dies Natalis ke-4 ITH

Editor: Tim Redaksi
18 Oktober 2025

...

Enam Dosen Dikukuhkan Menjadi Profesor, Rektor IAIN Parepare Sampaikan Pesan Menyentuh

Editor: Muhammad Tohir
7 Oktober 2025

...

Meylinda Yanti Jejak Mahasiswa yang Merdeka, Melangkah sebagai Mahasiswi Mandiri

Editor: Muhammad Tohir
12 Agustus 2025

...

Laboratorium Terpadu Modern di IAIN Parepare Diresmikan Menteri Agama RI

Editor: Muhammad Tohir
25 Juli 2025

...

BeritaTerkini

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

Kesehatan Menurun, Try Sutrisno Tutup Usia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Brimob Parepare Ajak 200 Anak Yatim Buka Puasa Bersama dan Doa untuk Negeri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Sinergi TNI-Polri, Petugas di Pinrang Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong

Editor: Muhammad Tohir
2 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan